Ditlantas Polda Jatim Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Puncak Libur Nataru

Jurnalis: Martudji
Editor: Al Ahmadi

23 Des 2025 21:41

Thumbnail Ditlantas Polda Jatim Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Puncak Libur Nataru
Petugas Ditlantas Polda Jawa Timur melakukan pengaturan lalu lintas di salah satu ruas jalan selama penerapan pembatasan angkutan barang jelang libur Nataru, Sabtu, 20 Desember 2025. (Foto: Dok. Polda Jatim)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non tol selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan bahwa pembatasan mulai diberlakukan sejak Jumat, 19 Desember 2025.

Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan yang membawa muatan tambang, tanah, dan pasir.

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG

“Ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut BBM, sembako bencana, serta layanan mudik motor gratis yang sudah ditentukan dalam SKB,” kata Kombes Pol Iwan Saktiadi, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia menjelaskan, waktu pemberlakuan pembatasan dibedakan antara jalan tol dan jalur non tol.

Untuk ruas jalan tol, pembatasan berlaku penuh selama 24 jam mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB pada 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026.

Sementara itu, di jalur non tol atau jalan arteri, pembatasan operasional angkutan barang diterapkan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB pada periode yang sama.

Baca Juga:
Ratusan Pelajar Ramaikan Gress of Champions Vol. 2 di Gresik, Perebutkan Piala Bupati 2026

Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Hendrix, menambahkan bahwa penerapan pembatasan tersebut sudah mulai dilakukan sejak malam sebelumnya.

“Pembatasan angkutan barang sudah mulai diberlakukan sejak kemarin malam,” ujarnya.

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang terdampak kebijakan ini meliputi Tol Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, serta Probolinggo–Banyuwangi dari exit Gending hingga Paiton.

Untuk jalur non tol, pembatasan diterapkan di ruas Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember.

Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.(*)

Baca Sebelumnya

5 Jurus Jitu Bikin Konten Liburanmu Meledak di Medsos, Simak!

Baca Selanjutnya

Tak Perlu Liburan Jauh, Ini Cara Seru dan Hemat Menikmati Perayaan Tahun Baru di Rumah

Tags:

Nataru Natal dan Tahun Baru Dirlantas Polda Jatim Ditlantas Polda Jatim Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2025–2026 Lalu lintas Jawa timur

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

31 Maret 2026 14:34

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar