Ditanya Soal Plafon Hibah Pokir, Dua Anggota DPRD Jatim Kompak Jawab Tak Tahu

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

11 Jul 2023 10:53

Headline

Thumbnail Ditanya Soal Plafon Hibah Pokir, Dua Anggota DPRD Jatim Kompak Jawab Tak Tahu
Dua anggota DPRD Jatim, Muhamad Fawait (membelakangi majelis hakim) dan Wara Sundari Renny Pramana (dua kanan) usai menjadi saksi Sahat Tua P Simandjuntak, Selasa (11/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sidang kasus korupsi dengan terdakwa anggota DPRD Jatim (non aktif), Sahat Tua P Simandjuntak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (11/06/2023). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.

Mereka terdiri dari dua anggota DPRD Jatim dan sisanya dari kalangan swasta. Yakni Ketua Fraksi Gerindra, Muhamad Fawait (35) dan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Wara Sundari Renny Pramana (62).

Dua saksi lain yakni Rini Puji Rahayu (47) dari money Changer dan Fachurozi (29) dari BRI Sampang. Sedangkan saksi Dimas Idam Ali tidak hadir dalam sidang tersebut.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) mencecar terkait proses hibah serta Ijon yang terjadi di DPRD Jawa Timur kepada Fawait serta Wara Sundari Renny Pramana.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Namun keduanya mengaku tidak mengetahui adanya plafon yang terkait penggunaan dana hibah pokok pikiran.

"Saya tidak tahu untuk adanya plafon itu, karena saat pembahasan itu saya memilih keluar tidak mengikuti pembahasan itu," ucap Fawait, Selasa (11/7/2023).
Jaksa kemudian menanyakan apakah Fawait mendapatkan undangan untuk pembahasan terkait adanya plafon untuk pembahasan dari Ketua DPRD Jatim.

"Betul pak jaksa saya diundang dan datang namun dalam rapat itu ada ketua, wakil ketua dan beberapa orang saya sempat tidak setuju untuk ikut rapat itu jadi saya memilih untuk keluar dari rapat itu," ucap Fawait.

Hal senada juga diungkapkan Wara Sundari Renny Pramana. Ia mengaku tidak mengatahui adanya plafon untuk pengajuan dana hibah pokir. "Saat itu saya tidak hadir dalam pembahasan itu," ucap wanita yang menjabat sebagai Ketua Komisi E.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Renny mengaku jika selama covid-19 lalu dirinya tidak aktif untuk ke DPRD Jatim untuk pengajuan dana hibah Pokir. "Jadi selama dua tahun itu saya sama sekali tidak mengajukan hibah apa pokir sama sekali," ucapnya.

Jawaban kedua anggota dewan ini membuat jaksa dari KPK, Ikhsan sempat ragu dan menggali lebih dalam kepada keduanya tentang plafon tersebut. "Apa benar saksi tahu atau tidak tentang plafon dari hibah? Karena kedua saksi sudah di ambil sumpah," ucap jaksa.

Kedua anggota DPRD Jatim ini kompak dan kekeh jika tidak mengetahui adanya plafon dari hibah. Jaksa kemudian menyinggung soal mekanisme hibah pokir yang dilakukan untuk pengajuan. "Biasanya dari aspirasi masyarakat nanti akan dilanjutkan dewan lalu ke eksekutif yang akan membahas mengenai hibah pokir tersebut," jawab Fawait.

Fawait mengaku jika dirinya hanya menyalurkan aspirasi atau mengusulkan hibah pokir ke dapil pemikihannya Lumajang dan Jember saja. "Saya tidak pernah menerima usulan pokir dari luar dapil saya," ucapnya.

Namun, jaksa dari KPK menunjukkan barang bukti hibah pokir yang menunjukkan jika Muhamad Fawait juga sempat mengusulkan beberapa daerah seperti Sampang, Pemekasan, Jombang, dan Kota Surabaya. "Ini ada nama saksi di dalam usulan pikir di berbagai daerah, apa hanya dapil anda saja," ucapnya.

Namun, Fawait bersikukuh juga dirinya tidak pernah mengusulkan daerah yang disangkakan. "Saya tidak pernah mengusulkan hibah pokir dari daerah dari daerah pemilihan saya sendiri," ucapnya.

Dalam data tersebut, ada sekitar Rp 1,9 miliar terdiri dari Rp750 juta di Sampang, Rp600 juta di Pamekasan, Rp350 juta di Jombang, dan Rp200 juta di Surabaya.

Setelah sidang, jaksa KPK Ikhsan mengatakan bahwa bukti mengenai pengusulan dana hibah Pokir kepada sejumlah anggota dewan, termasuk saksi Muhammad Fawait, merupakan data yang dikeluarkan oleh Bapedda.

Terkait dengan dana hibah Pokir di empat kota yang tidak diakui oleh saksi, Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Karena saksi Bapedda sudah memberikan keterangannya, kita tidak dapat mengkonfirmasi hal tersebut lagi. Yang pasti, akan kita telusuri lebih lanjut,” jelasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Gercep! Lion Air Buka Lowongan Kerja, Ini Persyaratan Lengkapnya

Baca Selanjutnya

Persija Raih Hasil Minor, Thomas Doll Beberkan Masalahnya

Tags:

Sahat Tua Simandjuntak Korupsi Tipikor Dana Hibah Pokir Pokir

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar