KETIK, LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan. 

Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan pelayanan, penguatan pengawasan, edukasi kepada perusahaan, hingga kolaborasi lintas instansi guna memastikan kepatuhan pembayaran retribusi oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA).

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mengatakan bahwa capaian retribusi RPTKA Perpanjangan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang sangat positif dan terus melampaui target yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan data yang kami miliki, realisasi penerimaan retribusi daerah dari pengesahan RPTKA Perpanjangan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2023 realisasi mencapai Rp565 juta, tahun 2024 meningkat menjadi Rp908 juta, dan pada 2025 kembali naik menjadi Rp967 juta. Seluruh capaian tersebut bahkan melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Rully Chaerullyanto kepada wartawan, Minggu 31 Mei 2026.

Menurutnya, peningkatan penerimaan tersebut menjadi indikator bahwa kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi semakin baik. 

Baca Juga:
Aki Uding Terima SK Kepengurusan GRIB JAYA DPC Lebak, Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selain itu, pertumbuhan investasi dan aktivitas usaha di Kabupaten Lebak turut memberikan kontribusi terhadap meningkatnya kebutuhan tenaga kerja asing yang bekerja secara legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Retribusi pengesahan RPTKA Perpanjangan merupakan salah satu sumber PAD yang potensial. Karena itu kami terus melakukan berbagai langkah strategis agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan aspek pelayanan kepada dunia usaha,” katanya.

Rully menjelaskan, untuk tahun 2026 Disnaker Kabupaten Lebak menargetkan jumlah TKA yang melakukan pengesahan RPTKA Perpanjangan sebanyak 50 orang dengan proyeksi penerimaan retribusi mencapai Rp987 juta. Target tersebut meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sebagai bagian dari upaya mendukung penguatan fiskal daerah.

“Target tahun 2026 kami tetapkan sebesar Rp987 juta. Angka ini realistis dengan melihat tren pertumbuhan penerimaan beberapa tahun terakhir serta potensi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Kami optimistis target tersebut dapat tercapai bahkan berpeluang terlampaui apabila seluruh perusahaan melaksanakan kewajibannya tepat waktu,” ungkapnya.

Baca Juga:
Knalpot Brong Kembali Jadi Target Penertiban Satlantas Polres Lebak

Untuk mencapai target tersebut, Disnaker Lebak telah menyusun sejumlah rencana aksi yang akan dijalankan secara berkelanjutan. Di antaranya peningkatan kualitas pelayanan perpanjangan RPTKA, pemanfaatan layanan digital untuk mempermudah proses pembayaran, verifikasi rutin terhadap perusahaan pengguna TKA, serta sosialisasi intensif mengenai kewajiban dan mekanisme pembayaran retribusi.

“Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, kami juga terus melakukan edukasi kepada perusahaan agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pembayaran retribusi pengesahan RPTKA Perpanjangan,” jelasnya.

Selain itu, Disnaker Lebak juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Banten, Kantor Imigrasi, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh data yang lebih akurat mengenai keberadaan tenaga kerja asing dan potensi retribusi yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

“Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam optimalisasi penerimaan retribusi daerah. Dengan data yang valid dan pengawasan yang baik, potensi penerimaan dapat dimaksimalkan sekaligus memastikan seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Lebak telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Rully.

Ia menambahkan, keberhasilan peningkatan penerimaan retribusi RPTKA Perpanjangan tidak hanya berdampak pada bertambahnya PAD, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.

“Pada akhirnya, setiap peningkatan PAD akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan kepatuhan perusahaan agar kontribusi sektor ini terhadap pembangunan Kabupaten Lebak semakin optimal,” pungkasnya.(*)