Disnaker Lebak Akui Masalah Upah Marak, Ingatkan Perusahaan Besar Wajib UMK

Jurnalis: Abdul Kohar
Editor: Fisca Tanjung

23 Jan 2026 09:45

Thumbnail Disnaker Lebak Akui Masalah Upah Marak, Ingatkan Perusahaan Besar Wajib UMK
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur saat menghadiri acara Isra' Mi'raj di Pendopo Bupati Lebak, Jum'at 23 Januari 2026. (Foto: Dedi Lukman Indepur for ketik.com)

KETIK, LEBAK – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, Dedi Lukman Indepur, mengakui bahwa persoalan pengupahan hingga saat ini masih kerap ditemukan di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak.

Menurut Dedi, penyelesaian persoalan pengupahan tidak bisa dilakukan secara seragam, karena harus mempertimbangkan status serta skala usaha masing-masing perusahaan.

“Persoalan upah di Kabupaten Lebak memang masih banyak terjadi. Namun penanganannya tidak bisa disamaratakan. Kita harus melihat dulu status perusahaannya, apakah termasuk usaha mikro, kecil, atau perusahaan skala besar,” ujar Dedi Lukman Indepur saat dihubungi Ketik.com, Jumat, 23 Januari 2026.

Dedi menjelaskan, bagi perusahaan yang masuk kategori usaha mikro dan kecil, ketentuan pengupahan berbeda dengan perusahaan skala besar. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:
Jalan Longsor di Cijaku Mulai Diperbaiki, Akses Tiga Kecamatan Segera Pulih

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Untuk kategori ini, perusahaan diperbolehkan membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak, dengan catatan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 36 dan Pasal 37 PP Nomor 36 Tahun 2021. Besaran upah yang diberikan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan serta hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

“Yang terpenting adalah adanya kesepakatan dan keterbukaan. Kami mendorong agar pengupahan dilakukan secara transparan dan disesuaikan dengan kondisi riil perusahaan,” katanya.

Sementara itu, untuk perusahaan berskala besar atau makro, Dedi menegaskan bahwa mekanisme pengupahan wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan UMK Kabupaten Lebak.

Baca Juga:
Tinjau Perbaikan Jalan Rangkasbitung–Gajrug, Bupati Lebak Minta Warga Ikut Kawal Pembangunan

“Untuk menentukan skala usaha perusahaan, biasanya kami mengacu pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Di dalam NIB tersebut tercantum skala usaha perusahaan berdasarkan nilai investasinya,” ujarnya.

Meski demikian, Dedi menyebutkan bahwa data administratif saja belum cukup. Dalam praktiknya, Disnaker masih perlu melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi perusahaan yang dilaporkan bermasalah.

“Perusahaan skala besar atau makro di Kabupaten Lebak diperkirakan berkisar antara 30 sampai 40 perusahaan. Namun angka ini tidak bisa disimpulkan begitu saja, karena semuanya harus melalui pengecekan di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa peran Disnaker Kabupaten Lebak dalam menyikapi persoalan pengupahan lebih mengedepankan fungsi pembinaan pada fasilitasi dan mediasi.

Pihaknya akan mempertemukan perusahaan dan pekerja untuk mengetahui secara jelas akar persoalan yang terjadi.

“Kami memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan pekerja untuk mengetahui persoalan sebenarnya, kemudian mencari solusi yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Enam Pengusaha Muda Resmi Masuk Bursa Ketua Umum HIPMI, Ini Profilnya

Baca Selanjutnya

"Derby Parlementer" Bakal Warnai Perebutan Ketum KONI Trenggalek?

Tags:

persoalan pengupahan dibawah UMK kabupaten Lebak pekerja Perusahaan Disnaker Lebak Dedi Lukman Indepur ketik.com

Berita lainnya oleh Abdul Kohar

Jalan Longsor di Cijaku Mulai Diperbaiki, Akses Tiga Kecamatan Segera Pulih

13 April 2026 21:49

Jalan Longsor di Cijaku Mulai Diperbaiki, Akses Tiga Kecamatan Segera Pulih

Tinjau Perbaikan Jalan Rangkasbitung–Gajrug, Bupati Lebak Minta Warga Ikut Kawal Pembangunan

13 April 2026 18:03

Tinjau Perbaikan Jalan Rangkasbitung–Gajrug, Bupati Lebak Minta Warga Ikut Kawal Pembangunan

PD Mathla’ul Anwar Lebak Sampaikan Tahniah atas Terpilihnya Pimpinan PBMA Periode 2026–2031

13 April 2026 13:50

PD Mathla’ul Anwar Lebak Sampaikan Tahniah atas Terpilihnya Pimpinan PBMA Periode 2026–2031

Warga Sajira Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan Waduk Karian, Soroti Ketimpangan Proses Pengadaan Tanah

13 April 2026 13:36

Warga Sajira Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan Waduk Karian, Soroti Ketimpangan Proses Pengadaan Tanah

Perhatikan Rutenya! Pagi ini, Pawai Kemenangan Nathan Lebak FC

13 April 2026 07:22

Perhatikan Rutenya! Pagi ini, Pawai Kemenangan Nathan Lebak FC

Ketua Askab PSSI Lebak: Kemenangan Nathan FC Jadi Motivasi

12 April 2026 18:17

Ketua Askab PSSI Lebak: Kemenangan Nathan FC Jadi Motivasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar