KETIK, LEBAK – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Ahmad Nur, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki bayi baru lahir, agar tidak lagi memberikan nama yang disingkat maupun hanya terdiri dari satu kata. 

Imbauan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Hal itu disampaikan Ahmad Nur saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin 20 Juli 2026.

Menurut Ahmad Nur, sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, pemberian nama bagi anak yang lahir setelah aturan tersebut berlaku tidak lagi diperbolehkan menggunakan singkatan. 

Kebijakan tersebut diterapkan agar tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari, terutama saat pengurusan dokumen kependudukan maupun dokumen keimigrasian.

Baca Juga:
Temuan BPK Soal Pemborosan Perjalanan Dinas DPRD Lebak Dikritik, PP IMALA Desak Audit dan Transparansi Anggaran

"Pada prinsipnya, setelah keluarnya Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, semua pemberian nama bagi anak yang lahir setelah aturan itu berlaku tidak diperbolehkan menggunakan singkatan. Jadi kami mengharapkan masyarakat tidak lagi memberikan nama yang disingkat," kata Ahmad Nur.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tidak berlaku surut. Artinya, masyarakat yang lahir sebelum Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 diberlakukan tetap dapat menggunakan nama yang telah tercantum dalam dokumen kependudukannya.

"Kalau yang lahir sebelum aturan itu berlaku tentu berbeda. Nama yang sudah ada sebelumnya tetap dapat digunakan," ujarnya.

Ahmad Nur menuturkan, salah satu alasan diterapkannya aturan tersebut adalah untuk menghindari persoalan administrasi ketika masyarakat mengurus paspor. 

Baca Juga:
Musim Kemarau, Kadinkes Lebak Imbau Warga Waspadai Dehidrasi hingga ISPA

Menurutnya, masih banyak warga yang mengalami kendala karena nama pada dokumen kependudukan menggunakan singkatan atau hanya terdiri dari satu unsur.

"Sekarang ini banyak masyarakat yang ketika akan membuat paspor, termasuk untuk keperluan ibadah haji, mengalami kendala karena nama mereka disingkat. Padahal pada dokumen paspor nama tidak boleh disingkat. Karena itu Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil mengeluarkan aturan agar data kependudukan selaras dengan dokumen lainnya," jelasnya.

Selain larangan penggunaan singkatan, Ahmad Nur mengatakan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 juga mengatur agar nama yang diberikan kepada anak tidak hanya terdiri dari satu unsur atau satu suku kata.

"Nama juga diupayakan lebih dari satu unsur. Hal itu juga berkaitan dengan persyaratan administrasi pembuatan paspor. Jangan sampai nanti ketika masyarakat membutuhkan paspor, justru terkendala karena pemberian nama yang tidak sesuai ketentuan," katanya.

Ia mencontohkan, seseorang yang hanya memiliki satu nama berpotensi mengalami kesulitan saat mengurus berbagai dokumen resmi di masa mendatang. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya mengantisipasi persoalan tersebut sejak proses pencatatan kelahiran.

"Bukan tidak mungkin hari ini seseorang belum membutuhkan paspor, tetapi beberapa tahun ke depan ingin menunaikan ibadah haji atau bepergian ke luar negeri. Jangan sampai administrasinya menjadi bermasalah hanya karena penulisan nama," ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Nur menyampaikan bahwa regulasi tersebut juga melarang pemberian nama yang mengandung kata-kata tidak pantas atau tidak senonoh. Menurutnya, aturan itu dibuat untuk memastikan setiap warga memiliki identitas yang baik serta memudahkan pelayanan publik.

"Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 bukan hanya mengatur soal singkatan nama, tetapi juga mengatur agar masyarakat tidak memberikan nama yang mengandung unsur-unsur yang tidak pantas. Tujuannya agar identitas penduduk lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari," tuturnya.

Di akhir keterangannya, Ahmad Nur mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Lebak agar memberikan nama terbaik bagi anak-anak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki bayi baru lahir agar memberikan nama yang baik, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pantas, tidak menyingkat nama, serta memberikan nama yang terdiri dari lebih dari satu unsur. Pada prinsipnya, aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi justru untuk mempermudah pelayanan publik di masa mendatang, baik dalam pengurusan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, maupun paspor," pungkasnya.(*)