Diringkus di Hongkong, Calo Kredit Bank BUMN Pacitan Terancam Bui

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

4 Okt 2024 20:30

Thumbnail Diringkus di Hongkong, Calo Kredit Bank BUMN Pacitan Terancam Bui
Tersangka S diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan identitas 47 warga tengah di dampingi tim kuasa hukumnya, 4 Oktober 2024. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Ungkapan ini tepat disematkan kepada tersangka, makelar pinjaman bank, perempuan berinisial S (48), warga Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.

Betapa tidak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan kudu berupaya ekstra mengejar pelaku hingga ke Hongkong, itu setelah tersangka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan identitas 47 warga setempat untuk mendapatkan pinjaman dari salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Total kerugian, ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.

Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Kepala Kejari Pacitan, Eri Yudianto, mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan bersama mantan perangkat desa, yang juga berinisial S selama periode 2020 hingga 2022.

 

Foto Kepala Kejari Pacitan, Eri Yudianto saat mengungkapkan aksi tersangka S, korupsi pemalsuan kredit bank. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Kepala Kejari Pacitan, Eri Yudianto saat mengungkapkan aksi tersangka S, korupsi pemalsuan kredit bank. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

 

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Keduanya diduga membuat dokumen palsu menggunakan identitas warga untuk mengajukan pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan korban.

Pun, para korban baru menyadari adanya ketidakberesan ketika pihak bank menagih cicilan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

"Jadi gini, awalnya korban itu merasa tidak pinjam kok saya ini ditagih sama pihah Bank," beber Eri Yudianto di Kantor Kejari Pacitan, Jumat, 4 Oktober 2024.

Proses penangkapan pun berlangsung lancar, meski memerlukan banyak waktu.

“Kami berhasil menangkap tersangka S setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Dia ditangkap di Hongkong, dan berkat kerja sama dengan Biro Hubungan Luar Negeri Kejagung RI serta Atase Kejaksaan RI di Hongkong, kami berhasil memulangkannya ke Indonesia,” jelas Eri Yudianto.

Setelah dijemput ke Indonesia, tersangka langsung ditahan di selter untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejari Pacitan masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam skema kasus ini, termasuk mantan perangkat desa yang membantu dalam pembuatan dokumen palsu, disusul pihak bank dalam proses pencairan pinjaman tanpa verifikasi.

“Tetap akan kami memproses setiap pihak yang terbukti terlibat atau lalai sesuai hukum," tegas Eri.

Sebanyak 47 warga yang menjadi tidak tahu-menahu itu, sebagian besar adalah warga desa setempat yang berprofesi sebagai peternak sapi perah.

Tersangka S, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejari Pacitan juga berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan tindakan serupa tidak terulang.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk segera melapor jika mencurigai adanya tindakan yang merugikan,” tandas Eri.

Dengan penangkapan ini, Kejari Pacitan berharap dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap pelaku kejahatan. (*)

Baca Sebelumnya

Kunjungi Sentra Tempe Beji, Cawawali Kota Batu Heli Suyanto Canangkan Mall UMKM

Baca Selanjutnya

DPRD Surabaya Pertahankan Tata Tertib dari Periode Sebelumnya

Tags:

pacitan Hongkong Calo Kredit Bank BUMN Bui Kepala Kejari Pacitan Eri Yudianto

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H