Diperiksa KPK di Kasus Hibah Pokir, Mathur Husyairi: Jangan Hanya Sentuh Legislatif, Eksekutif Juga

Jurnalis: Martudji
Editor: Muhammad Faizin

28 Jun 2025 05:53

Headline

Thumbnail Diperiksa KPK di Kasus Hibah Pokir, Mathur Husyairi: Jangan Hanya Sentuh Legislatif, Eksekutif Juga
Mathur Husyairi, anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hibah Pokir. (Foto: Tudji / Ketik)

KETIK, SURABAYA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Mereka adalah ABM dan FA statusnya dari swasta.

Dari kalangan legislatif, KPK menyasar Mathur Husyairi (MH), anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang turut diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB, bertempat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis 26 Juni 2025.

Ditemui usai pemeriksaan, Mathur blak-blakan membeber semua kesaksian yang disampaikan kepada penyidik KPK. Dia menyebut sekitar sembilan pertanyaan dilontarkan penyidik terkait Dana Hibah Pokok Pokok Pikiran (Pokir) yang digelontorkan dari APBD Pemprov Jatim. 

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

Ia juga menyinggung soal Hibah Gubernur (HG) yang sejauh ini belum disentuh oleh penyelidik KPK. Berikut kutipan wawancara Ketik dengan Mathur Husyairi seusai dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi. 

Ketik : Mas Mathur, diperiksa sebagai apa?

Mathur : Sesuai dengan surat panggilan KPK, saya dipanggil sebagai saksi atas tiga kelompok. Kelompoknya Anwar Sadad, kelompok Mahud kemudian ada Abdul Muthalib CS yang semuanya, ketiga kelompok ini bermuara ke Anwar Sadad.

Ketik : Berapa pertanyaan ?

Baca Juga:
Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Mathur : Ada sekitar sembilan pertanyaan. Awalnya pertanyaan datar, ditanya apakah kenal dengan nama-nama yang sudah menjadi tersangka ataupun tidak. Saya jelaskan, dengan Anwar Sadad kenal baik, karena kakak kelas saya dulu di IAIN (sekarang UINSA, Universitas Islam Negeri Surabaya). 

Dengan Mahud, saya sampaikan juga kenal karena satu liting, dengan yang lain saya sampaikan sebagian kenal sebagian tidak kenal dari sekian para tersangka itu.

Ketik : Apa yang digali oleh penyidik KPK?

Mathur : Pertama, mekanisme dan pagu-pagu anggaran Dana Hibah di Pemprov Jatim. Saya sampaikan berurutan sesuai yang saya alami. Bahwa penganggaran Dana Hibah ini dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif, diwakili oleh TAPD, yang representasi dari seorang Kepala Daerah atau Pemprov Jatim, yakni kepala daerah atau gubernur, yang diketuai Sekdaprov Jatim.

Di ruang penyidik, saya sampaikan bahwa anggaran Dana Hibah dari angka enam, tujuh, bahkan pernah di angka sembilan triliun itu hasil dari pembahasan antara eksekutif dan legislatif. 

Berapa jumlahnya?, Saya sampaikan bahwa untuk APBD di tahun 2020, untuk Hibah atau Pokir (yang pengajuan dari pokmas-pokmas itu) mulai di angka 10, maksimal sampai 14 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Jadi, jika di PAD kita 20 triliun, berarti di dewan (DPRD Jatim) itu Rp 2 triliun, kalau sampai 14 persen, berarti bisa sampai Rp 2,8 triliun, itu paling tinggi. Nah, kalau anggaran Dana Hibah (Pokir) ini dalam satu tahun mencapai Rp 7 triliun, berarti  2,4 di pagunya teman-teman legislatif, kemudian 4,2 nya di Eksekutif dan OPD terkait yang turut menyalurkan Dana Hibah. 

Ketik : Bagaimana dengan komposisi itu?

Mathur : Ini, sebenarnya porsi yang tidak berimbang. Kalau teman-teman di dewan itu nilainya dua koma sekian triliun, itu kan dibagi 120 anggota (jumlah anggota DPRD Jatim). 

Saya juga menyampaikan, dengan sangat detail berapa pagu yang diberikan kepada anggota. Saya normal menyampaikan, masing-masing anggota di angka Rp 8 miliar, dan ketika anggota itu aktif dan menjabat di Alat Pelengkapan Dewan (APD), maka ada tambahan-tambahan lain yang diperoleh. Katakanlah di Bamus, Badan Legislatif, atau di Badan Kehormatan. Nah, yang banyak ini ketika kita ada di Banggar (Badan Anggaran), tambahannya separuh dari Pagu yang ada, kalau Rp 8 miliar ditambah Rp 4 miliar lagi menjadi Rp 12 miliar. 

Ada komisi yang menjadi pencari PAD, itu teman-teman di Komisi C juga ada tambahan lain. Cuman, dari sekian yang saya sampaikan itu porsinya tetap 10 persen dari PAD atau maksimal 14 persen, dan sisanya itu ada di ruangnya eksekutif.

Maka, (kepada penyidik) saya juga memberikan masukan, di keterangan yang perlu ditambahkan itu. Selayaknya teman-teman penyidik atau KPK mendalami juga di 'ruang sebelah' eksekutif / Gubernur itu juga mengelola Nada Hibah. Wujudnya apa? Saya pikir tidak jauh beda karena Dana Hibah itu diberikan kepada penerima berbadan hukum, yayasan, pesantren, juga ke institusi pemerintah yang vertikal. Termasuk, skema Dana BOS itu masuk Dana Hibah. Selebihnya, yang Pokmas-Pokmas itu selain ada di dewan juga ada di eksekutif.

Nah, sejak Gubernur Khofifah inilah, ada istilah Hibah Gubernur (HG) itu. Bisa dilihat dibeberapa kesempatan saat Ibu Gubernur Jatim meresmikan bangunan, baik itu pesantren, yayasan atau sekolah beliau menyebutkan itu Hibah Gubernur. 

Saya menyampaikan itu agar berimbang. Karena, ketika KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan apalagi sudah ada 21 tersangka. Maka, porsi HG itu juga saya singgung. Karena, soal ini harus ada konsep keadilan. Karena kita (eksekutif dan legislatif) itu satu kesatuan di Pemerintah Provinsi Jatim. Bahwa, di Pemprov Jatim ini ada Eksekutif dan Legislatif.

Tidak bisa anggaran itu disetujui hanya oleh satu pihak, penekanannya disana. KPK juga harus masuk ke Eksekutif, karena porsinya juga lebih banyak di situ. Kemana saja disalurkan, siapa saja penerimanya, modus operandinya bagaimana. Saya sampaikan (ke penyidik), modusnya juga tidak jauh beda. Di lapangan, penerima Hibah Pokir itu juga memainkan ijon, istilah cashback, atau komitmen fee dan sebagainya. Intinya, modusnya sama kalau itu untuk belanja Hibah. (*)

Baca Sebelumnya

Tampilkan Reog Ponorogo untuk Hibur Warga di Jember, Cara Anggota DPRD Jatim Akhiri Bulan Bung Karno

Baca Selanjutnya

Semangat Muda, Visi Baru: Randi Daeng Resmi Nahkodai BIFI Bitung

Tags:

Mathur Husyairi Hibah Pokir Pemprov Jatim DPRD Jatim Gubernur Jatim KPK BPKP Jatim

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

31 Maret 2026 14:34

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar