Diperiksa 6 Jam Lebih, Kades Sukosari Madiun Ditetapkan Tersangka Proyek Kolam Renang

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Mustopa

7 Agt 2025 07:47

Thumbnail Diperiksa 6 Jam Lebih, Kades Sukosari Madiun Ditetapkan Tersangka Proyek Kolam Renang
Kusno (rompi hitam) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada Rabu, 6 Agustus 2025. (Foto: Kejari Madiun for Ketik)

KETIK, MADIUN – Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Dagangan, yang saat ini masih menjabat yaitu Kusno (61) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.

Diketahui, penetapan sebagai tersangka tersebut atas dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah Kusno menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam pada Rabu, 6 Agustus 2025.

"Kami telah menetapkan saudara Kusno sebagai tersangka karena terbukti dalam proses penyidikan telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan kolam renang di Desa Sukosari yang menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Oktario.

Baca Juga:
Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

Menurut Oktario, dana BKK sebesar Rp600 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun dialokasikan untuk pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari.

Saat itu Kusno sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai Keputusan kepala desa, namun dalam praktiknya, proyek tersebut tidak dijalankan oleh TPK.

Seluruh pekerjaan diserahkan kepada dua orang luar yang tidak memiliki posisi resmi (non struktur) dalam struktur desa, yaitu Jaelono dan Eko Edi Siswanto. Sebelumnya, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka mengerjakan proyek secara borongan atas persetujuan langsung dari Kusno.

"TPK hanya sebatas formalitas. Namun faktanya seluruh kegiatan dikerjakan oleh pihak lain yang bukan bagian dari TPK, dan ini tidak sesuai dengan ketentuan swakelola desa," imbuh Oktario.

Baca Juga:
Kejari Batu Masih Selidiki Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Publik Diminta Tunggu Hasil

Dari penyidikan terungkap, terdapat tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan. Akan tetapi Kusno tidak bisa menjelaskan RAB mana yang digunakan. Proyek awal satu kolam renang namun di tengah pelaksanaan diubah menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda, tanpa dasar teknis atau persetujuan yang sah.

Perubahan ini dilakukan tanpa kajian profesional dan tanpa justifikasi teknis yang dibutuhkan, sehingga berujung pada pertanggungjawaban yang tidak sesuai.

Berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. "Akibat perbuatannya negara dirugikan ratusan juta," ucap Oktario.

Kejari Madiun menahan Kusno sejak tanggal 6 Agustus 2025 untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan. “Penahanan kami lakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti,” tambah Oktario.

Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

Pameran Seni ARTSUBS 2025 Resmi Dibuka, Surabaya Jadi Ruang Dialog Visual

Baca Selanjutnya

Bantu Pemkab Bandung, Fatayat Ikut Berperan Aktifkan Lagi Kepesertaan PBI JK

Tags:

Kejari Madiun Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Desa Sukosari Dagangan Kabupaten Madiun Jawa timur

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

8 April 2026 06:45

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

8 April 2026 01:27

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

6 April 2026 05:45

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

6 April 2026 05:29

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

4 April 2026 07:20

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

2 April 2026 14:56

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar