Diperalat 'Mami Spa' Jual Sabu, Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara

Jurnalis: Marno
Editor: Rudi

28 Mar 2023 01:30

Thumbnail Diperalat 'Mami Spa' Jual Sabu, Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara
Ilustrasi percakapan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Linda Pudjiastuti Jakarta Barat. (Foto: Tempo.co/Grafis: Marno/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Mantan Kapolsek Kalibaru Polda Metro Jakarta Barat Kompol Kasranto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. 

Tuntutan hukuman ini gara-gara Kasranto diperalat oleh Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu untuk mengedarkan sabu milik jenderal yaitu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan dijamin aman.

Jaksa mengatakan terdakwa Kompol Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomork 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Polri Pecat Teddy Minahasa

Dalam persidangan terungkap, barang bukti yang disita dari Kasranto berupa 305 gram sabu, satu tas belanja, dan satu unit handphone.

Untuk menjual sabu ke bandar narkoba, Kasranto mmeerintahkan bawahannya Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)  Janto Parluhutan Situmorang dan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Achmad Darmawan alias Ambon untuk mencari pembeli.

Kasranto menyerahkan 1,3 kilogram sabu kepada Janto bertahap di ruang kerjanya Polsek Kalibaru dan kantor Pemadam Kebakaran Tanjungpriok. Sedangkan Darman kebagian menjual sabu 300 gram.

Kapolsek yang baru menjabat 8 bulan itu menerima sabu dari Linda Pudjiastuti, hasil penyisihan barang bukti di Polres Bukittinggi. Penyisihan 5 kilogram dari total 41,4 kilogram sabu itu dilakukan mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara. Modusnya dengan mengganti sabu dengan tawas.

Baca Juga:
Kuasa Hukum Teddy Nilai Alat Bukti yang Dihadirkan Tidak Sah

Kasranto menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada Linda Pujiastuti. Penjualan pertama Kasranto mendapatkan untung Rp 70 juta.

Seperti terungkap dalam persidangan sebelumnya, Kasranto mengaku mengenal Linda Pudjiastuti sebagai mucikari. "Dulu profesinya sebagai mami sekarang menjadi wiraswasta," ujar Kasranto.

Saat ditawari untuk menjual narkoba milik jenderal oleh Linda dengan jaminan pasti aman, Kasranto memanggil Linda dengan sebutan mami. 

"Saya jawab 'barangnya siapa, mam?' saya mohon maaf, manggilnya mami, karena sudah terbiasa manggil mami," ujar Kasranto kepada majelis hakim. Setelah itu, lanjut Kasranto, Linda Pudjiastuti menjawab, "Ini aman punya jenderal."

Akhirnya Kasranto pun bersedia menerima tawaran tersebut. "Saya juga nggak tahu kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu," kata Kasranto, dalam sidang lanjutan.

Sedangkan Irjen Pol Teddy Minahasa mengenal Linda Pujiastuti alias Anita Cepu ini di tempat spa di salah satu hotel di Jakarta.

Wanita ini sempat  mengaku sebagai istri siri Irjen Pol Teddy Minahasa saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Teddy. 

Bahkan Linda mengaku tidur bareng selama di kapal waktu akan menggerebek penyelundupan sabu, tapi gagal.

Namun pernyataan wanita berkaca mata itu langsung dibantah oleh Teddy Minahasa. "Semua itu tidak benar Pak Hakim," ujarnya. Namun si Linda bersikukuh dengan kesaksiannya. (*)

Baca Sebelumnya

Ganti BB Sabu dengan Tawas, Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara

Baca Selanjutnya

Tetapkan 15 Orang Tersangka Pembakar Pesawat Susi Air 

Tags:

Teddy Minahasa kompol kasranto kapolsek kalibaru Linda pudjiastuti

Berita lainnya oleh Marno

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

9 April 2026 18:20

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

6 April 2026 10:15

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

31 Maret 2026 15:29

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

17 Maret 2026 20:36

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

16 Maret 2026 21:05

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

SMA Negeri 1 Banyuputih Gelar Festival Ramadan, Jual Kuliner dan Sembako Murah Laris Manis

16 Maret 2026 07:26

SMA Negeri 1 Banyuputih Gelar Festival Ramadan, Jual Kuliner dan Sembako Murah Laris Manis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar