Dinilai Kurang Efektif, DPRD dan Pemkab Bangkalan Tiadakan Dewan Pendidikan di 2026

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Rahmat Rifadin

28 Agt 2025 08:33

Thumbnail Dinilai Kurang Efektif, DPRD dan Pemkab Bangkalan Tiadakan Dewan Pendidikan di 2026
Rapat Badan Anggaran DPRD Bangkalan, 28 Agustus 2025. (Foto: Ismail HS/Ketik)

KETIK, BANGKALAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan bersama Pemerintah Daerah setempat sepakat tidak memperpanjang masa jabatan Dewan Pendidikan. Keputusan ini diambil karena lembaga tersebut dinilai kurang berfungsi optimal sebagaimana mestinya.

Wakil Ketua DPRD Bangkalan dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Fatkhurrahman menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan selama ini tidak memberikan manfaat maksimal. Rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati, menurutnya, hanya sedikit yang ditindaklanjuti.

“Selama ini rekomendasi Dewan Pendidikan jarang diindahkan. Hanya segelintir yang dipertimbangkan. Jadi, daripada anggaran terbuang percuma, lebih baik tidak diperpanjang,” ujarnya.

Fatkhurrahman menambahkan, keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif itu diambil setelah melalui pengamatan mendalam.

Baca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Keterlibatan Koperasi di Pasar Murah

“Kita sepakat, SK-nya tidak diperpanjang lagi. Karena kalau fungsinya tidak jalan, manfaatnya minim, ya lebih baik dihentikan,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh. Yakub, membenarkan bahwa masa jabatan Dewan Pendidikan saat ini masih berlaku hingga Desember 2025. Setelah periode tersebut, keberlanjutan lembaga itu akan menunggu keputusan sesuai regulasi yang berlaku.

“Untuk tahun 2025, Dewan Pendidikan masih ada sampai Desember. Tapi anggaran untuk tahun berikutnya sudah tidak disiapkan. Kepengurusannya berakhir pada akhir 2025,” jelas Yakub, Kamis 28 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Yakub menjelaskan bahwa secara aturan, keberadaan Dewan Pendidikan sebenarnya masih diamanatkan oleh regulasi. Hal ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga:
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

“Secara peraturan, Dewan Pendidikan memang harus ada. Tapi pembentukannya di daerah tetap membutuhkan dasar hukum berupa Perda maupun Perbup. Jadi, kalau daerah merasa tidak perlu, bisa saja tidak dilanjutkan,” terang Yakub.

Meski fungsinya dianggap kurang optimal, Yakub menilai keberadaan Dewan Pendidikan sejatinya masih memiliki peran strategis. Selama ini, lembaga tersebut kerap memberikan masukan dan rekomendasi terkait kondisi pendidikan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

“Dewan Pendidikan membantu memberi masukan. Hanya saja tidak semua rekomendasi bisa ditindaklanjuti, karena menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah,” ujarnya.

Dengan keputusan tidak diperpanjangnya masa jabatan ini, masa depan Dewan Pendidikan Bangkalan akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. (*).

Baca Sebelumnya

Ketua Paguyuban Kades Ampelgading Minta Maaf Usai Ucapan Kontroversial kepada Wartawan

Baca Selanjutnya

Dibuka Presiden Prabowo, Bupati Bandung Kang DS Ajak Masyarakat Saksikan Apkasi Otonomi Expo

Tags:

DPRD DISDIK dp bangkalan DPRD Bangkalan dewan pendidikan bangkalan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar