KETIK, MALANG – Sudirman, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kesulitan memproses lelang tanah miliknya guna menjalankan putusan pengadilan. Hal itu terjadi lantaran data dan informasi status tanah diduga tidak dibuka oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang tanpa alasan yang jelas.
Kuasa Hukum Sudirman, Sumardhan mengatakan, kasus itu bermula dari proses penjualan tanah pribadi kliennya kepada seorang pengembang berinisial SN. Tanah itu tercatat dalam SHM Nomor 4036 dengan luas 3.337 meter persegi atas nama Sudirman.
"Persoalan bermula dari perjanjian jual beli tanah antara klien saya dan SN pada 16 November 2020. Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), disepakati harga tanah senilai Rp4,004 miliar," jelasnya, Senin, 24 Agustus 2926.
Seiring waktu berjalan, SN tidak mampu menepati janjinya alias wanprestasi. Dari nilai kesepakatan awal hingga melewati batas waktu perjanjian, baru terbayar Rp 2,175 miliar.
"Pembayaran terhenti sejak 10 Januari 2021, dengan pokok pembayaran berada di kisaran Rp 1,909 miliar. Sesuai kesepakatan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka dikenakan denda yang telah mencapai Rp 1,806 miliar," terangnya.
Baca Juga:
Dulu Jadi PRT Migran, 25 Perempuan Kabupaten Malang Difasilitasi FISIP UB dan SBMI Dilatih Jadi Pengusaha DigitalBerdasarkan nilai kerugian yang dialami, Sudirman akhirnya menggugat pihak SN ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 12 Agustus 2024. Perkara tersebut telah diputus dan kemudian berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, untuk mengganti kerugian yang terjadi, hakim memerintahkan agar sertifikat tanah tersebut dilelang. Namun, karena sertifikat ini berada di bawah penguasaan notaris tempat pembuatan PPJB, Sumardhan dan kliennya harus menempuh jalur hukum kembali.
"Notaris tidak bisa memberikan serta merta, karena objek tersebut telah dijual ke beberapa user dari SN dan dengan maksud untuk melindungi hak user. Oleh karenanya, kami mengajukan permohonan eksekusi lelang SHM pada 29 April 2025 atas putusan perkara Nomor 129/Pdt.G/2024/PN.Kpn tersebut," ungkapnya.
Namun setelah proses aanmaning alias teguran pada Juni 2025, SN selaku termohon tidak mengindahkan dengan menyerahkan SHM ke Sudirman atau pengadilan untuk dilelang. Sesuai ketentuan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan eksekusi, tetapi hingga kini hal tersebut tidak terlaksana.
Baca Juga:
Demi Suporter Nyaman, Polres Malang Terjunkan 852 Personel Kawal Laga RANS vs Arema FC di KanjuruhanMenanggapi hal itu, Sumardhan sempat mengirimkan surat ke PN Kepanjen dan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 5 Agustus 2026 lalu.
"Kami mendapat jawaban, bahwa Ketua PN Kepanjen sudah meminta informasi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang untuk kebutuhan eksekusi. Ternyata, mereka tidak mendapat tanggapan atau jawaban sama sekali dari pihak ATR/BPN," tambahnya.
Padahal, ia mengaku juga telah mengajukan permohonan informasi kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang melalui surat pada 13 April 2026 dan 12 Juni 2026, dan juga tidak mendapat jawaban maupun respons apapun.
"Kami menyayangkan tidak adanya respons atas permintaan informasi yang diajukan, termasuk ketika permintaan tersebut datang dari lembaga peradilan. Pemberian informasi mengenai status tanah sangatlah penting, untuk memastikan proses eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur dan kepastian hukum," tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya langsung bersurat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid untuk segera menindaklanjuti masalah tersebut. Masyarakat yang terlibat dalam masalah pertanahan harus memperjuangkan haknya ke berbagai instansi, namun justru terhambat di instansi pertanahan itu sendiri.
"Kami meminta bantuan dan perhatian kepada Menteri untuk mendorong penyelesaian ini. Termasuk mengecek dan mengawasi kinerja pelayanan pertanahan khususnya di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) ATR/BPN Kabupaten Malang, I Gede Astawa mengaku lamanya proses tersebut karena dibutuhkan ketelitian ekstra dalam menelusuri data-data tanah.
"Kami masih mencari data-datanya terlebih dahulu," ungkapnya singkat saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Meski sempat memakan waktu, Astawa memastikan bahwa data tanah yang dibutuhkan telah ditemukan. Selanjutnya, surat resmi telah dikirimkan kepada pihak PN Kepanjen sejak dua hari yang lalu.
"Suratnya (surat terkait permohonan data tanah) sudah kami kirim dua hari yang lalu. Untuk selanjutnya, pihak pengadilan yang menindaklanjuti," tandasnya.(*)