KETIK, BLITAR – Dugaan penyaluran bantuan bongkar ratoon tebu yang disebut salah sasaran di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, mendapat penjelasan dari Dinas Pertanian Kabupaten Blitar. Kelompok Tani Suka Mulya Abadi yang sebelumnya mengklaim telah melakukan pendataan dan pengukuran lahan untuk mendapatkan bantuan ternyata belum tercatat dalam sistem administrasi kelompok tani.
Hal tersebut disampaikan Suwarno, Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kementerian Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, saat memberikan keterangan kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis 5 November 2026.
Suwarno menjelaskan, keberadaan kelompok tani dalam sistem administrasi menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengikuti program bantuan pemerintah, termasuk program bongkar ratoon atau peremajaan tanaman tebu.
“Karena memang di Kelompok Tani Suka Mulya Abadi yang katanya di Gandusari itu belum masuk ya di dalam sistem,” jelas Suwarno.
Ia menerangkan, Dinas Pertanian memiliki sistem administrasi bernama SIMULTAN (Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian) yang menjadi salah satu basis pendataan kelompok tani. Berdasarkan pengecekan, nama Kelompok Tani Suka Mulya Abadi tidak ditemukan dalam sistem tersebut.
Baca Juga:
Menteri Pertanian Amran Hadir di Blitar, BULOG Salurkan Jagung SPHP untuk Peternak Mikro“Di kami ada yang dinamakan SIMULTAN, yaitu Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian, dan Kelompok Tani Suka Mulya Abadi tidak ada ya di sistem,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kelompok tani tersebut juga disebut belum terdaftar secara administratif di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar. Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa kelompok yang dimaksud belum dapat mengikuti program bantuan bongkar ratoon melalui mekanisme yang berlaku.
“Dan juga kelompok tersebut memang belum terdaftar juga ya di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar. Ya memang untuk ikut serta dalam program tersebut harus sudah terdaftar ya kelompok taninya,” tegas Suwarno.
Terkait kelompok tani yang mengaku telah melakukan pendataan dan pengukuran lahan, Suwarno menyarankan agar para petani yang belum tergabung dalam kelompok terdaftar dapat berkoordinasi dengan penyuluh pertanian setempat.
Baca Juga:
Petani Jatim Ketiban Berkah! Gubernur Khofifah Gelontorkan 341 Alsintan, Diserahkan Sekdaprov di Kabupaten MalangMenurutnya, petani dapat bergabung dengan kelompok tani terdekat yang telah memiliki legalitas dan tercatat dalam sistem administrasi pertanian.
“Saran kami jika memang belum terdaftar dan belum mendapat bantuan, bergabung saja ke kelompok tani terdekat yang telah terdaftar,” sarannya.
Suwarno juga meluruskan tudingan mengenai dugaan keberadaan kelompok tani fiktif yang disebut menerima bantuan bongkar ratoon di wilayah tersebut.
Ia menegaskan, kelompok penerima bantuan dalam program yang berjalan telah melalui proses pendataan dan tercatat dalam administrasi Dinas Pertanian, bahkan telah terdaftar di Kementerian Pertanian.
“Isu terkait kelompok tani fiktif itu tidak benar ya, karena program yang berjalan memang sudah diberikan kepada kelompok tani-kelompok tani yang telah terdaftar di kami. Bahkan sudah terdaftar juga di Kementerian Pertanian,” paparnya.
Secara khusus, Suwarno menyebut terdapat dua kelompok tani di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, yang telah terdaftar dan menerima bantuan program bongkar ratoon.
“Di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari, kelompok tani Subur dan Mekarsari 3 yang telah terdaftar dan mendapat bantuan di program,” ungkapnya.
Penjelasan tersebut memberikan perspektif berbeda terhadap tudingan yang sebelumnya mencuat mengenai dugaan salah sasaran penyaluran bantuan bongkar ratoon di Gandusari.
Persoalan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya tertib administrasi kelembagaan petani sebelum mengikuti program bantuan pemerintah. Sebab, pendataan lahan dan pengukuran di lapangan tidak serta-merta menjadikan suatu kelompok tani memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
Dengan demikian, kejelasan status kelompok tani dalam sistem administrasi serta mekanisme penetapan calon petani dan calon lahan (CPCL) menjadi aspek penting untuk melihat proses penyaluran bantuan secara utuh.
Di sisi lain, penjelasan Dinas Pertanian tersebut menjadi klarifikasi atas tudingan kelompok tani fiktif. Untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan, verifikasi dokumen kelompok penerima, data anggota, serta lahan yang memperoleh bantuan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi program pemerintah.