Dimulai dari Abdya, Apdesi Aceh Gandeng Rahmat dan Partners Sebagai Kuasa Hukum

Editor: T. Rahmat

24 Jun 2024 11:52

Thumbnail Dimulai dari Abdya, Apdesi Aceh Gandeng Rahmat dan Partners Sebagai Kuasa Hukum
Ketua Apdesi Abdya (kaos merah) bersama dengan kuasa hukum Rahmat menyepakati kerja sama perihal pendampingan hukum, di Blangpidie, Senin (24/6/2024). (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh menggandeng Kantor Hukum Rahmat dan Partners sebagai pendampingan hukum bagi pemerintah desa. Tahap awal, kerja sama tersebut telah dilakukan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.

Ketua Apdesi Abdya Venny Kurnia mengatakan, tujuan kerja sama tersebut sebagai pendampingan hukum, sosialisasi hukum serta melakukan advis atau konsultasi hukum dan legal drafting untuk desa-desa.

Sejauh ini, ujarnya, diketahui bahwa kepala desa merasa kewalahan jika menghadapi perkara yang menyangkut dengan hukum, maka untuk menyelesaikan persoalan tersebut butuh pendampingan dari kantor hukum atau kuasa kuasa hukum.

"Tidak semua kepala desa di Abdya mengerti akan hukum dan hal-hal yang ada di desa sangat mudah menjadi persoalan hukum. Maka oleh sebabnya, saya mengajak kepala desa di Abdya untuk segera membuat kontrak kerja sama ini dengan Kantor Hukum Rahmat dan Partners," ujar Venny, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

Kemudian, Ketua Apdesi Babahrot, Muhammad Taufiq menyambut baik kerja sama tersebut, hal itu disebutkan untuk mencegah para kepala desa terutama yang ada di Babahrot tersangkut perkara hukum.

"Alhamdulillah kita sangat berharap ini dapat berjalan dengan baik, apalagi ini merupakan program yang bersifat positif. Harapan kita dengan adanya ini, pemerintahan desa dapat mencegah diri dari tersangkut dengan perkara hukum," sebut Muhammad Taufiq.

Sementara itu, Rahmat, S.Sy, CPCLE selaku kuasa hukum Apdesi mengungkapkan, pihaknya akan memberikan edukasi-edukasi hukum dan sosialisasi hukum di pemerintahan desa sehingga dapat mencegah hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Rahmat juga mengaku akan mengevaluasi setiap tiga bulan di setiap daerah untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai harapan masyarakat di wilayah pemimpin desa masing-masing desa.

Baca Juga:
Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

"Kita akan memberikan sosialisasi hukum di setiap daerah, agar para kepala desa tetap pada prosedur aturan yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019," jelasnya.

Saat ini, Kantor Hukum Rahmat dan Partners telah melakukan kerja sama dengan Apdesi Kecamatan Babahrot, yaitu sebanyak 14 desa yang ada di kecamatan tersebut. Selanjutnya, hal yang sama juga akan disusul oleh Apdesi kecamatan dan kabupaten lainnya di Aceh. Hingga saat ini, sebanyak 60 dari 152 desa yang ada di Abdya telah melakukan kerja sama dengan Kantor Hukum Rahmat dan Partners. (*)

Baca Sebelumnya

3 Program Dirumuskan Kadin Surabaya untuk Majukan UMKM

Baca Selanjutnya

Keren, Dribble Bola Basket dengan Peserta Terbanyak di Kota Madiun Pecahkan Rekor Muri

Tags:

Aceh Barat Daya abdya HUKUM Apdesi

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

18 April 2026 16:20

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

17 April 2026 21:09

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

17 April 2026 20:48

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

17 April 2026 13:43

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

14 April 2026 14:58

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda