KETIK, MALANG – Pemkot Malang saat ini sedang mengalami dilema antara mengejar target Koperasi Kelurahan Merah Putih, atau mempertahankan cakupan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya pendirian Koperasi Merah Putih disebut menggunakan lahan RTH yang ada di setiap kelurahan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Subkhan menjelaskan pemerintah telah menyerahkan aset untuk membangun KMP di 2 kalurahan yakni Arjawinangun dan Bandungrejosari. 

"Tetapi kendala untuk sisanya, karena Kota Malang ini kalau yang diminta, kan ini diserahkan ke TNI untuk pembangunannya, tetapi aset kami itu rata-rata semuanya RTH, LSD," ujarnya, Selasa 9 Juni 2026.

Subkhan menjelaskan penggunakan RTH sebagai lokasi KMP dapat mengurangi luasan RTH di Kota Malang. Sedangkan Kota Malang masih memiliki pekerjaan rumah untuk memenuhi target RTH. 

Ia menekankan bahwa wewenang BKAD hanya dalam pencatatan dan mengakomodir aset Pemkot Malang. Persoalan KMP menjadi wewenang dari Diskopindag, sedangkan RTH berada di bawah DLH Kota Malang. 

Baca Juga:
Kontrak Berakhir, Tiga Pemain Lokal Resmi Hengkang dari Arema FC

"Pastinya (mengurangi luasan RTH dan LSD). Sudah kami tolak. Tetapi cara menolaknya bukan yang tiba-tiba kami sebut tidak bisa. Ini kan juga masuk Program Strategis Nasional (PSN). Saya di sisi aset, wewenang saya tidak lebih dari itu," lanjutnya. 

Penggunaan RTH untuk Koperasi Merah Putih sendiri perlu mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Pemkot Malang telah mengajukan antara 13-21 bidang aset yang akan digunakan untuk KMP sejak akhir 2025. 

"Kalau sudah ada rekomendasi dari ATR/BPN, boleh jalan (dibangun). Kalau tidak, kami juga tidak berani. Sementara ini RTH Kota Malang juga masih kurang," ujarnya. 

Apabila Kementerian ATR/BPN memberikan rekomendasi, Pemkot Malang masih harus melakukan kajian terhadap penggunaan RTH sebagai lokasi KMP. 

Baca Juga:
Tak Disangka! Layangan Sukhoi Buatan Perajin Malang Ini Terbang hingga Prancis, Sekali Kirim 5.000 Unit

"Kami gak berani tiba-tiba merekomendasikan itu tanpa rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Walaupun sudah ada izin akan kami kaji lagi. Kalau memang sudah jalan di kantor kelurahan, kan lebih baik. RTH kita juga tetap aman," pungkasnya. (*)