Belakangan ini, ruang publik dihangatkan oleh kabar penegakan hukum terhadap alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang. Banyak yang terheran-heran, “Mengapa pemilik tanah bisa terancam pidana hanya karena mengubah fungsi sejengkal tanah miliknya sendiri?”

Di sudut lain, kita menyaksikan beton-beton perumahan, gemerlap kawasan wisata, dan deretan ruko tumbuh subur di atas bekas lahan pertanian tanpa tersentuh hukum. 

Mengapa perlakuannya berbeda? Apa yang sebenarnya menjadi batas pemisah nasib di antara petak-petak tanah tersebut? Jawabannya terpatri pada sebuah status sakral yakni Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Memahami LP2B

Ketika Sawah Bukan Sekadar Milik Pribadi istilah LP2B lahir dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Secara sederhana, LP2B adalah zona hijau yang dikunci oleh negara. 

Baca Juga:
Moratorium Bagus, Audit Lebih Penting: Selamatkan MBG dari Dapur SPPG Siluman Tak Layak

Lahan-lahan ini telah dipetakan dan ditetapkan untuk tidak boleh diusik, demi menjamin isi piring generasi hari ini dan masa depan.

Konsep ini lahir dari sebuah kecemasan yang nyata. Saban tahun, Indonesia menyaksikan "pendarahan" lahan sawah yang masif. Atas nama pertumbuhan ekonomi, bentangan hijau berganti menjadi aspal jalan, pabrik, dan pemukiman.

Secara kalkulasi bisnis jangka pendek, mengonversi sawah memang menggiurkan. Nilai tanah melompat berkali-kali lipat begitu legalitasnya berubah menjadi non-pertanian. Namun, bagi sebuah negara, kalkulasinya jauh lebih dalam, sawah bukan sekadar aset komersial milik individu. Ia adalah rahim pangan nasional.

Ketika ribuan hektare sawah produktif lenyap, lumbung pangan daerah ikut keropos. Efek dominonya adalah ketergantungan akut pada pasokan luar daerah, atau yang paling pahit, ketergantungan pada ketukan palu impor.

Baca Juga:
Piala Dunia 2026: Kebangkitan Jepang Bisa Jadi Pembeda Rivalitas

Garis Demarkasi Hukum di Atas Tanah Tani nilah mengapa penetapan LP2B dilakukan dengan mengikat. Ia tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dikunci melalui Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan disahkan lewat Peraturan Daerah (Perda).

Begitu sepetak sawah masuk dalam radar LP2B, hak privat pemiliknya dibatasi oleh kepentingan publik. Logikanya serupa dengan tata ruang kehutanan, sebagaimana kita tidak boleh mendirikan vila di dalam hutan lindung, kita juga tidak bisa seenaknya membangun di atas lahan LP2B.

Namun, di sinilah miskonsepsi sering terjadi. Tidak semua sawah di Indonesia adalah LP2B. Lahan Non-LP2B: Masih memiliki kelenturan untuk dialihfungsikan, sepanjang mematuhi izin pemanfaatan ruang dan regulasi daerah. Lahan LP2B, memiliki perisai hukum yang sangat kaku dan protektif.

Dalam kasus sawah yang berubah menjadi tambak udang, dalih bahwa "keduanya sama-sama menghasilkan pangan" tidak berlaku di mata hukum. LP2B mengunci komoditas tanaman pangan strategis (seperti padi). 

Ketika sawah berubah menjadi tambak, ekosistem dan fungsi produksi pangan pokok yang dilindungi itu dianggap musnah. Tidak main-main, Pasal Pidana dalam UU 41/2009 siap menjerat siapa saja yang nekat mengonversi LP2B tanpa prosedur ketat. Ini adalah bukti bahwa perlindungan pangan tidak sekadar manis di atas kertas administratif, tetapi punya taji penegakan hukum.

Kendati hukumnya hitam diatas putih, realitas dilapangan sering kali abu-abu dan penuh peluh. Kita tidak bisa menutup mata dari jerit sunyi para petani. Menjadi penjaga gawang ketahanan pangan bangsa sering kali tidak linear dengan kesejahteraan dompet mereka. 

Di pesisir, mengalirkan air payau untuk udang menjanjikan keuntungan yang jauh lebih menggiurkan ketimbang menunggu bulir padi menguning. Di pinggiran kota, godaan menjual sawah ke pengembang perumahan adalah jalan pintas keluar dari jerat kemiskinan.

Disiplin hukum LP2B akhirnya membentur dinding realitas ekonomi pedesaan. Di satu sisi, negara wajib menjaga kedaulatan pangan. Di sisi lain, petani dihadapkan pada pilihan-pilihan rasional untuk bertahan hidup.

Catatan Akhir Menimbang Masa Depan

Setiap kali kasus alih fungsi lahan mencuat, kita sebenarnya sedang diajak melihat miniatur masalah yang lebih besar. Ini bukan sekadar perkara tanah yang digali atau dicangkul, melainkan tentang posisi strategis lahan tersebut dalam cetak biru keselamatan bangsa.

Di dalam hukum Indonesia, tidak semua tanah diciptakan sama. Ada lahan yang dibiarkan menari mengikuti dinamika zaman dan pasar, namun ada lahan yang sejak awal telah "ditasbihkan" untuk tetap menjadi sawah demi memastikan kepulan asap dapur anak cucu kita di masa depan.

*) Timour merupakan seorang "Buruh" di Kementerian Pertanian RI

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)