Dilaporkan ke Polisi oleh Anggota DPRD Jember, Ini Tanggapan Pengacara Karuniawan

Jurnalis: Muhammad Hatta
Editor: Muhammad Faizin

29 Nov 2025 09:47

Thumbnail Dilaporkan ke Polisi oleh Anggota DPRD Jember, Ini Tanggapan Pengacara Karuniawan
Para anggota Komisi B dan C saat membuat laporan ke Polres Jember. (Istimewa)

KETIK, JEMBER – Pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah angkat bicara terkait pelaporan terhadap dirinya oleh sejumlah anggota DPRD Jember. Ia menilai laporan tujuh anggota DPRD Jember ke Polres Jember cacat prosedural dan tidak memiliki dasar hukum.

Karena itu, pria yang akrab disapa Awan ini menegaskan laporan polisi yang ditujukan kepadanya tidak sah.

“Saya menegaskan bahwa laporan itu tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural,” kata Awan saat dikonfirmasi di kantornya.

Sebelumnya, 7 anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C melaporkan Awan ke polisi karena tidak terima disebut maling saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait keluhan petani atas pembangunan perumahana milik PT Rengganis.

Baca Juga:
DPRD Jember Siapkan Dana Darurat, Warga Mumbulsari Keluhkan Banjir yang Terus Berulang

Dalam sebuah wawancara video, Awan selaku pendamping hukum PT Rengganis menyebut sidak itu seperti ‘maling’ karena tidak izin terlebih dulu ke pihak developer.

Para anggota dewan menilai pernyataan yang terekam dalam video tersebut sebagai bentuk penghinaan dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Pengacara: Laporan Tidak Punya Legal Standing

Baca Juga:
Banjir Malang Makin Parah: Aliran Sungai Menyempit, Drainase Warisan Belanda Tertutup Sampah

Atas keberatan dan laporan polisi oleh anggota DPRD Jember itu, Awan menjelaskan bahwa pernyataannya kepada wartawan merupakan pendapat hukum yang dilindungi Pasal 16 Undang-Undang Advokat. Dalam aturan tersebut, advokat yang menjalankan tugas profesinya tidak dapat dituntut secara pidana.

Awan juga mengacu pada Putusan MK Nomor 26/2013 dan Putusan MK Nomor 105/2024, yang membatasi objek pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya pada orang perseorangan, bukan pejabat publik, lembaga, ataupun korporasi.

“Karena itu, kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana. Selain itu, saya tidak menyebut satu pun nama individu dalam video tersebut. Jadi mereka tidak punya kedudukan hukum untuk melaporkan saya,” ujarnya.

 

Video Wawancara Dinilai Sah Secara Jurnalistik

Awan menegaskan bahwa video yang dipersoalkan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang sah.

“Itu kegiatan wawancara untuk bahan berita, dan wartawan menjalankan tugas sesuai kode etik sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pernyataannya dalam video merupakan metafora hukum, bukan tuduhan langsung terhadap individu tertentu.

“Saya menjelaskan ibarat hukum: orang yang masuk ke pekarangan tanpa izin itu maling. Itu perumpamaan, bukan tuduhan kepada personal,” katanya.

 

Pertanyakan Legalitas Sidak DPRD Jember

Awan juga menyoroti aspek prosedural dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota DPRD ke kawasan perumahan PT Rengganis di Kelurahan Antirogo. Menurutnya, sidak tersebut dilakukan tanpa surat tugas.

“Dalam Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 54 huruf H, kunjungan kerja komisi harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD. Saya menduga persetujuan itu tidak ada,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa anggota dewan memasuki area yang masih dalam pengelolaan PT Rengganis tanpa menunjukkan surat tugas resmi.

Awan menilai laporan polisi yang dibuat anggota dewan menunjukkan ketidaktahuan mereka terhadap aspek legalitas dan bentuk upaya membungkam advokat.

“Advokat tidak bisa dibungkam oleh tekanan politik. Prinsip profesi kami jelas,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan melaporkan para anggota DPRD tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Jember atas dugaan pelanggaran prosedur dan etika. Selain itu, ia sedang menyiapkan laporan dugaan tindak pidana atas tindakan sidak yang dilakukan.

“Saya akan membuat laporan resmi ke Polres Jember,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C melapor ke Polres Jember setelah tidak menerima disebut “maling” dalam video wawancara. Laporan itu diterima sebagai pengaduan masyarakat dengan nomor LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai saluran irigasi persawahan yang diduga ditutup pihak pengembang.

“Saat inspeksi pada 14 November, kami justru dituding masuk ke kawasan perumahan dan disebut maling,” kata David. (*)

Baca Sebelumnya

Tak Terima Disebut Maling, 7 Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara ke Polisi

Baca Selanjutnya

Wisman Mulai Berdatangan, Kunjungan Wisatawan di Kota Malang Tembus 2,6 Juta

Tags:

DPRD Jember Komisi B Komisi C Karuniawan Nurahmansyah Advokat David Handoko Seto perumahan rengganis Sidak

Berita lainnya oleh Muhammad Hatta

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

5 April 2026 21:15

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

4 April 2026 11:51

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

4 April 2026 11:25

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

4 April 2026 11:00

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

4 April 2026 10:00

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

4 April 2026 09:05

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar