KETIK, JAKARTA – Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, dan otoritas jasa keuangan (OJK), yakni Satori dan Heri Gunawan tidak terbukti hingga saat ini.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) mengadukan ketidakjelasan penanganan kasus korupsi dana CSR tersebut, ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketidakjelasan itu, antara lain belum ditahannnya dua anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra).
Keduanya diduga menerima uang senilai total 28,38 miliar dari CSR BI, sehingga dijadikan tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025 lalu.
Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian mengatakan, pengaduan tersebut telah disampaikannya ke Dewas KPK pada Jumat 15 Mei 2026 dengan Nomor Surat: 03/ARUKKI -Dumas KPK/15.V/2026.
Baca Juga:
Viral Dasco Bilang “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi” Usai Prabowo Pidato di DPR“Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak ada adanya perkembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang, pengelolaan dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan,” kata Marselinus dalam keterangannya, dikutip Kamis 21 Mei 2026.
Dalam pengaduannya, ARUKKI menyampaikan kronologi penanganan perkara korupsi CSR BI mulai dari penerbitan Sprindik, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka hingga ketidakjelasan penyelesaian kasusnya sampai sekarang.
Pada Desember 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tindak pidana dan pencucian uang terhadap pengelolaan dana CSR BI Tahun 2020-2023 yang didasarkan pada hasil analisis PPATK dan aduan masyarakat.
Kemudian penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi antara lain Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan, Kepala Keuangan Departemen BI Pribadi Santoso, serta Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Bank Indonesia Nita Ariesta Moelgani.
Baca Juga:
Gold Generation Institute Soroti 'Petak Umpet' Pejabat Ponorogo, Desak KPK Usut Seluruh OPD
Selanjutnya, KPK juga memeriksa Shohibul Ilmi alias Encip seorang sopir, Teller BJB Sumber Cirebon Silmi Ahda Fauziah, Junior Relationship Officer Consumer BJB Sumber Cirebon, serta karyawan swasta Bernama Sahrudin.
“Usai melakukan pemeriksaan saksi-saksi tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana CSR BI Tahun 2020-2023, KPK pada tanggal 7 Agustus 2025 menetapkan dua tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan yang merupakan Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024,” ujarnya.
Dalam penganduannya ke Dewas KPK, Marselinus mengungkapkan, Satori diduga menerima uang sejumlah Rp 12,52 miliar.
Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Satori diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan roda dua dan membeli aset lainnya.
Selain itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito, serta pencairannnya agar tidak terindentifikasi di rekening koran.
Sementara Heri Gunawan diduga telah menerima uang sejumlah Rp 15,86 miliar.
Rinciannya Rp 6,28 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan ke Yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer.
Setelah itu, Heri Gunawan meminta anak buahnya untuk membuat rekening baru yang digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut, melalui setor tunai.
Lantas, uang dari rekening penampung tersebut, diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta memberi kendaraan roda empat.
“Namun, sudah lebih dari 8 bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, penanganan perkaranya tidak kunjung mendapatkan . Bahkan terkesan, mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Selain perkaranya mangkrak, Marselinus menilai KPK juga tidak berani menahan Satori dan Heri Gunawan dengan berbagai macam alasan.
“Sehingga hal ini menimbulkan persepsi, bahwa KPK tidak menerapkan azas equality before the law, serta terjadi ketidakadilan dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian yang dilakukan Satori dan Heri Gunawan, " katanya.
Ketua Umum ARUKKI ini menilai tindakan Pimpinan KPK yang menelantarkan penuntasan perkara korupsi CSR BI, adalah bentuk pelanggaran etik, karena dianggap melanggar azas profesionalitas dan kepastian hukum, yang semestinya diberikan sanksi.
“Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak Dewas KPK untuk memerintahkan Pimpinan KPK agar segera menahan Satori dan Heri Gunawan,” pinta Marselinus.
Hal itu merupakan bentuk keseriusan, keberanian dan tindakan profesionalitas yang dilakukan KPK dalam melakukan proses penegakan hukum, yakni selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal dalam surat pengaduan ini.
Apabila dalam tempo tersebut, Satori dan Heri Gunawan juga belum ditahan oleh KPK, ARUKKI kata Marselinus, akan menggunakan hak hukumnya seperti mengajukan gugatan praperadilan.
“ARUKKI akan menggunakan hak hukumnya, tidak terbatas pada pengajuan gugatan praperadilan, hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum,” pungkasnya. (*)