Diketahui Konsumsi Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Bersama 5 Rekannya

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

24 Apr 2024 04:22

Thumbnail Diketahui Konsumsi Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Bersama 5 Rekannya
Selebgram Chandrika Chika. (Foto: Instagram @chndrika)

KETIK, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari selebgram Chandrika Chika (CK) yang kedapatan mengkonsumsi narkoba bersama rekan-rekannya. Akibat perbuatannya, mantan kekasih Thariq Halilintar tersebut ditangkap polisi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan Senin (22/04/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugrah mengatakan, dari hasil pemeriksaan Chika mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Narkoba ini sudah dikonsumsi sejak setahun terakhir.

Narkoba tersebut dikonsumsi akibat dari pergaulan di circle pertemanan Chika bersama beberapa rekannya. Tidak ada tujuan khusus dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba, seperti mungkin untuk doping atau apa tidak," kata Reska Anugrah, Rabu (24/04/2024).

Baca Juga:
Terciduk Simpan Ganja dalam Celana, Dua Pria Asal Aceh Selatan Ditangkap di Abdya

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," imbuhnya.

Selain Chika, polisi juga menangkap 5 orang lainnya yang mengonsumsi narkoba, di antaranya atlet E-Sport berinisial AJ berusia 27 tahun. Ada juga AT (24),  MJ (22), AMO (22) dan BB (25).

"Yang positif menggunakan ganja atau THC inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO dan yang positif menggunakan metafetamin adalah AJ dan BB,"tambahnya.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC. Liquid tersebut diduga milik AT yang didapat dari rekannya berinisial R.

Baca Juga:
Sempat Dihadang Warga, Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang Sita Ganja dan Tangkap Lima Terduga Pelaku

Polisi telah menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

Berhasil Halau Rudal Israel, Iran Ternyata Miliki Sistem Pertahanan Udara Canggih

Baca Selanjutnya

Wali Kota Bandar Lampung Serahkan SK PPPK Formasi 2023

Tags:

Entertainment selengram Chandrika Chika Penyalahgunaan Narkoba Kepolisian ganja

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H