Dihalangi Massa, Jaksa Kejari Jember Gagal Eksekusi Kades Mundurejo Tepidana Korupsi Dana Desa

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

14 Mei 2024 11:13

Headline

Thumbnail Dihalangi Massa, Jaksa Kejari Jember Gagal Eksekusi Kades Mundurejo Tepidana Korupsi Dana Desa
Massa memutari Kades Mundurejo Edi Santoso, terpidana kasus korupsi agar tidak dieksekusi Jaksa di kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember gagal mengeksekusi Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso yang berstatus terpidana kasus korupsi anggaran paving senilai Rp242 juta di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur.

Eksekusi itu dilakukan setelah sudah inkrahnya perkara tersebut yang memvonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta.

Edi yang tidak ditahan datang ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi paving senilai Rp242 juta, Selasa (14/5/2024).

PK itu diajukan Edi yang tidak terima dengan vonis dari majelis hakim. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Marper Pandiangan sebelumnya memvonis Edi pidana setahun penjara dan denda Rp50 juta atas kasus tersebut. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap karena Edi tidak banding.

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

Berdasarkan vonis tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jember hendak mengeksekusi Edi untuk menjalani hukuman yang ditetapkan majelis hakim. Kesempatan eksekusi itu datang saat Edi menghadiri sidang PK di Pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini, Selasa (14/5/2024).

Dengan berbekal surat eksekusi, sejumlah jaksa hendak membawa Edi untuk dimasukkan ke penjara.

Namun, sebelum dilakukan eksekusi, sejumlah massa pendukung Edi Santoso langsung membuat barikade melingkar untuk menghalangi Jaksa mengeksekusi terpidana.

Foto Massa terus melindungi Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso terpidana kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Massa terus melindungi Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso terpidana kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Aksi tarik-menarik pun terjadi antara pendukung dan jaksa eksekutor. Edi berhasil pergi bersama para massa meninggalkan jaksa eksekutor.

Massa juga sempat meneriakkan akan mendatangkan massa yang lebih banyak dari Jember sambil membawa Edi ke sebuah mobil.

"Lihat saja besok akan saya turunkan massa yang banyak," teriak salah satu massa di parkiran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Karena teriakan itu, Satpam Pengadilan Tipikor sempat menegur massa tersebut. "Ada persidangan jangan teriak-teriak," ucapnya.

Namun, massa terus berteriak dan menyebut Edi selaku terpidana tidak bersalah.

Sementara itu, salah satu pendukung Edi Santoso, Muhammad Romli mengaku pihaknya menghalang-halangi eksekusi karena meyakini Edi tidak bersalah.

"Yang dibawa masyarakat itu Pak Edi. Beliau tidak bersalah. Di sana ada rekayasa," kata Romli saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurutnya, proyek paving di desa tersebut dikerjakan kepala desa sebelum Edi pada 2019. "Sampai dua tahun tidak dibayar, ada pemilihan kepala desa yang menang Pak Edi ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrohman saat berusaha dikonfirmasi menolak memberikan komentar. Dia tidak menjawab hingga berita ini selesai ditulis. (*)

Baca Sebelumnya

Atlet Sepatu Roda Kabupaten Malang Juara 1 Kejurnas Mahameru Open

Baca Selanjutnya

194 Jemaah Haji Halsel Masuk Kloter 13, Pekan Depan Berangkat Menuju Ternate

Tags:

Korupsi Dana desa di korupsi Jember Kejari Jember Kejaksaan Kejati Jatim Jawa timur Kades Mundurejo

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar