Digugat Rp 3 M, Rektor Unair Tak Hadiri Sidang Mediasi

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Marno

25 Agt 2023 09:50

Headline

Thumbnail Digugat  Rp 3 M, Rektor Unair Tak Hadiri Sidang Mediasi
Prof Moh Nasih, anggota pembinaYayasan Yatim Mandiri yang juga rektor Universitas Airlangga. (Foto: Instagram:@mohnasihunair)

KETIK, SIDOARJO – Polemik keabsahan pengurus di Yayasan Yatim Mandiri (YYM) terus berlanjut. Bahkan sudah berada dalam ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Rudi Mulyono yang diberhentikan sebagai sekretaris YYM pada 6 Januari 2023, menggugat Rp 3 miliar secara tanggung renteng terhadap tiga pembina YYM. 

Para tergugat 1, 2, 3 itu adalah Yusuf, Abd Rokib dan Moh Nasih. Seperti diketahui Moh Nasih itu kesehariannya juga sebagai rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Gugatan dilayangkan karena Rudy Mulyono menuduh pemberhentian dirinya berdasarkan hasil rapat tiga pembina YYM dinilai melanggar AD/ART. Sebab rapat mereka dinilai kuorum bila yang hadir minimal 4 dari 5 pembina YYM. 

Baca Juga:
Pendaftaran Jalur Mandiri Unair 2026 Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Foto Kuasa hukum penggugat, Achmad Wachdin menjelaskan jika kliennya mempertanyakan keabsahan pemberhentiannya sekaligus status salah satu tergugat sebagain Ketua Pembina YYM.Kuasa hukum penggugat, Achmad Wachdin saat diwawancarai di PN Sidoarjo, Kamis (24/8/2023). (Yudha Fury/Ketik.co.id) 

Selain tiga pembina YYM, Rudi menggugat 8 orang lainnya mulai pengurus YYM, notaris Nur Aini Putri Atmaja hingga Dirjen Administrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun sayangnya, pada sidang dengan agenda mediasi gagal dilakukan, lantaran terdapat pihak tergugat yang tidak hadir.

Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator R.A. Didi Ismiatun di ruang Mediasi PN Sidoarjo ini berlangsung singkat. Mediator memutuskan untuk menunda mediasi selama 2 pekan ke depan, sekaligus meminta seluruh pihak baik penggugat dan tergugat dapat hadir di ruang mediasi.

Baca Juga:
UNAIR Gandeng Tiga RSUD, Perkuat Ekosistem Pendidikan Medis dan Layanan Kesehatan

“Iya ditunda, karena dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak hadir, sehingga ditunda dua pekan,” ujar Rama Hendarta Adam yang juga kuasa hukum tergugat selain kemenkumham, saat ditemui usai mediasi, Kamis (24/8/2023).

Dia berharap nantinya akan ada ruang-ruang diskusi di dalam mediasi untuk dapat dibicarakan dengan baik dan ada keputusan terbaik.

“Mediator juga sempat mengatakan jika mediasi bukan soal menang atau kalah, benar atau salah tapi mencari solusi terbaik bersama-sama,” lanjutnya.

Pekan depan, dirinya juga akan membuat resume dari tergugat sekaligus nanti tawaran perdamaian seperti apa. “Untuk tergugat yang tidak hadir, agar pekan depan melengkapi surat dari instansi,” jelas Rama.

Sementara itu Achmad Wachdin sebagai kuasa hukum Rudi Mulyono selaku penggugat turut membenarkan penundaan sidang mediasi tersebut.

"Mediasinya belum bisa ditindaklanjuti, karena ada beberapa pihak tergugat tidak hadir,” jelasnya. Tergugat yang tidak hadir antara lain Dirjen Administrasi Kemenkumham, Notaris Nur Aini Putri Atmadja yang berkedudukan di Mojokerto, dan Moh Nasih sebagai salah satu pembina YYM. 

Pada sidang kali ini, penggugat sudah menyiapkan resume namun hakim mediator tidak membacakan, lantaran resume dari tergugat belum siap. Mereka diberi waktu hingga pekan depan untuk menyiapkannya.

“Kuasa hukumnya menjelaskan belum siap mengkoordinasi keterangan dari beberapa tergugat yang memberikan kuasanya,” lanjut Achmad.

Hal senada disampaikan hakim mediator, jika kuasa hukum kesulitan mengakomodir resume tiap tergugat, maka dipersilahkan untuk membuat satu resume. Kemudian isinya disetujui oleh seluruh tergugat yang memberikan kuasa kepadanya, mulai dari pembina, pengawas dan pengurus YYM.

“Pada prinsipnya kami tidak keberatan untuk berdamai, bahkan siap mencabut gugatannya asalkan pemberhentian dia sebagai pengurus YYM dibatalkan,” tegas Achmad.

Terlebih penggugat menganggap pemberhentian dirinya sebagai pengurus YYM tidak prosedural dan tidak sesuai dengan AD/ART Yayasan.

Foto Kuasa hukum tergugat, Rama Hendarta Adam saat ditemui usai mediasi di PN Sidoarjo, Kamis (24/8/2023). Dia membenarkan penundaan sidang mediasi lantaran pihak tergugat tidak lengkap.Kuasa hukum tergugat, Rama Hendarta Adam saat ditemui di PN Sidoarjo, Kamis (24/8/2023). 

Selain menggugat pemberhentiannya, Rudi mempertanyakan keabsahan Yusuf sebagai ketua pembina yang baru, karena menurutnya ketua pembina seharusnya Moh. Nasih. Hal ini diperkuat oleh 2 orang pembina yayasan lainnya yang mengaku tak pernah mengangkat Yusuf sebagai ketua Pembina YYM.

Oleh karena itu, Rudi mengajukan permohonan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang  terregistrasi No. 164/Pdt.G/2023/Pn Sda. 

Dalam hal ini terdapat 11 pihak tergugat yakni, Yusuf, Abd. Rokib, Moh. Nasih, Bimo Wahju Wardojo, Achmad Zaini, Tumar, Agus Setyawanto, Aspiyatin, Ainul Mahbub, Notaris Nur Aini Putri Atmadja dan Dirjen Administrasi Kemenkumham. 

Sementara itu, Moh Nasih ketika dikonfirmasi Ketik.co.id terkait perkara ini melalui telepon maupun WA belum merespons. (*)

Baca Sebelumnya

Ajak Jaga Lingkungan, FEB-TD Unusa Gelar the 3rd Unusa Brave Program Green Logistik

Baca Selanjutnya

Cek! PT CV Karya Hidup Sentosa (QUICK Traktor) Buka Loker

Tags:

Yatim Mandiri PN Sidoarjo Moh. Nasih Unair Surabaya Unair

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar