Digerebek Tengah Malam, Samapta Situbondo Amankan 11 Botol Arak dari Penjual Nakal di Panarukan

24 November 2025 12:17 24 Nov 2025 12:17

Thumbnail Digerebek Tengah Malam, Samapta Situbondo Amankan 11 Botol Arak dari Penjual Nakal di Panarukan
Petugas Samapta Polres Situbondo ketika mendatangi warung penjual miras, Minggu 23 November 2025 (Foto : Adinda Octaviani / ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Samapta Polres Situbondo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras jenis arak yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Tim Sat Samapta langsung turun melakukan pengecekan dan penggerebekan warung kopi di Dusun Somangkan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Minggu, 23 November 2025 malam.

Informasi mengenai aktivitas jual beli miras itu diterima anggota Patroli sekitar pukul 21.00 WIB. Tak menunggu lama, personel yang dipimpin Aiptu Rony Wahyudianto segera menuju lokasi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati pemilik warung, diduga memperjualbelikan minuman keras jenis arak. Dari lokasi, petugas mengamankan 11 botol miras jenis arak sebagai barang bukti,” kata Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M.

Penindakan ini, kata Iptu H. Rachman, merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras dan kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas lainnya.

“Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif, penjual bekerja sama dengan petugas Patroli dan menyerahkan puluhan botol miras yang belum terjual,” tutur Iptu H. Rachman.

Iptu H. Rachman menjelaskan, petugas kemudian membawa barang bukti dan melakukan pendataan identitas penjual untuk proses Tindak Pidana Ringan.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting,” pungkas Iptu Rachman. (*)

Tombol Google News

Tags:

Patroli Samapta Polres Situbondo Grebek warung Penjual Miras