Diduga Palsukan Stempel dan Jabatan Kepala Desa, Oknum ASN Bangkalan Dipolisikan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Rahmat Rifadin

31 Okt 2025 16:55

Thumbnail Diduga Palsukan Stempel dan Jabatan Kepala Desa, Oknum ASN Bangkalan Dipolisikan
Risang Bima Wijaya Kuasa Hukum Kades Klapayan Kecamatan Sepulu Bangkalan (Foto.Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS yang bertugas di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, dilaporkan ke Polres Bangkalan.

Ia diduga memalsukan jabatan Kepala Desa, tanda tangan, dan stempel resmi Pemerintah Desa Klapayan.

Laporan tersebut disampaikan Umar Faruq, Kepala Desa Klapayan yang sah, melalui kuasa hukumnya Risang Bima Wijaya, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Dalam laporan itu, Umar juga melampirkan satu bendel dokumen bukti yang memperkuat dugaan pemalsuan.

Baca Juga:
Kuasa Hukum MB Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Kasus Dam Kali Bentak, Desak Polisi Bertindak

Menurut Risang, kasus ini bermula pada Maret 2018, ketika seorang warga bernama Muslimah meminta bantuan IS untuk mengurus sertifikat tanah warisan seluas 2.470 meter persegi di Desa Klapayan.

Pada 3 April 2018, IS diduga membuat Surat Keterangan Nomor 45/433.408.7/IV/2018 menggunakan kop surat Pemerintah Desa Klapayan lengkap dengan tanda tangan dan stempel palsu. Setelah diverifikasi, surat tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Umar Faruq.

Tak hanya itu, IS juga diduga mengambil blangko pendaftaran tanah dari Kantor Pertanahan Bangkalan dan mengisinya dengan identitas palsu sebagai Kepala Desa Klapayan.

Dalam laporannya, Umar mencantumkan sedikitnya 11 dokumen resmi yang diduga dipalsukan, di antaranya Surat Keterangan Status Tanah, Surat Penguasaan dan Pengukuran Tanah, Surat Riwayat Tanah, Legalisir Letter C, dan Risalah Penelitian Data Yuridis.

Baca Juga:
Kepala Desa Se-Kabupaten Bangkalan Bersatu, Usung Jayus Salam Maju Calon Wakil Bupati

Seluruh berkas itu kemudian diserahkan kepada seorang notaris dan diajukan ke Kantor BPN Bangkalan pada tahun 2019.

Kasus ini baru terungkap pada 2025, setelah BPN mengembalikan berkas tanah warga karena tumpang tindih dengan program PTSL Desa Klapayan.

“Hasil konfirmasi BPN menyebut sejak 2018 hingga 2022, setiap berkas tanah dari Desa Klapayan diajukan oleh IS yang mengaku sebagai Kepala Desa,” jelas Risang.

Ia menegaskan, tindakan tersebut telah merugikan secara hukum dan moral, serta mencoreng kewenangan pemerintah desa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah termasuk perbuatan pidana yang harus ditindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih akan melakukan pengecekan terkait laporan tersebut.

“Kami cek dulu ya, Mas,” ujarnya singkat. (*)

Baca Sebelumnya

Rp18,88 Miliar Digelontorkan untuk Proyek Jalan Bangunsari-Ngadirejan Pacitan

Baca Selanjutnya

Perum DAMRI Buka Lowongan Staf Analis Pengembangan Usaha, Buruan Daftar! ‎

Tags:

Pemalsuan pemalsuan jabatan bangkalan asn bangkalan Kades Bangkalan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar