Diduga Ngemplang Pajak, Pengusaha di Kota Madiun Ditahan

Jurnalis: Kurniawan
Editor: Muhammad Faizin

13 Jun 2024 13:35

Thumbnail Diduga Ngemplang Pajak, Pengusaha di Kota Madiun Ditahan
RS, pengusaha bahan kue saat digiring ke tahanan. (Foto: Kurniawan/ Ketik.co.id )

KETIK, MADIUN – Gara-gara diduga ngemplang pajak, seorang pengusaha bahan kue di Kota Madiun, dijebloskan ke tahanan. RS (40), diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan karena dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hingga akhirnya pengusaha tersebut terpaksa berurusan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II. Kamis (13/6). 

“Tersangka tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai Desember 2017. Serta menyampaikan SPT Tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar, tahun pajak 2015 sampai 2017,” kata Ketua Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim II, I Nyoman Ardina. 

Pria asal Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun tersebut terbukti ngemplang pajak selama beberapa tahun. Sembari mengenakan rompi tahanan dan menutup wajah dari awak media, RS mendapat pengawalan dari Kejari Kota Madiun untuk dibawa ke mobil tahanan.

Akibat ulah RS, lanjut I Nyoman, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar. Sehingga penindakan yang dilakukan merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga:
Silaturahmi ke Lapas Narkotika, Kapolres Madiun Kota Dukung Program Pembinaan Warga Binaan

“RS sudah pernah diberi himbauan, konseling, kami sampaikan kewajiban apa yang harus dilakukan, tapi tidak diindahkan,” tambahnya 

Pihaknya selalu mendorong kepada kepada wajib pajak dengan memberikan kesempatan mengisi SPT dengan benar dan mengupayakan upaya administratif. 

"Langkah penegakkan hukum adalah langkah terakhir, apabila wajib pajak tidak melaksanakan perpajakan self assessment dengan benar,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 39 ayat 1, huruf a, huruf c, huruf d, Undang Undang Nomor nomor 6 Tahun 1983, diubah menjadi Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan.

Baca Juga:
Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

“Ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda 4 kali jumlah pajak terutang,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kasi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita berharap agar putusan pengadilan nantinya dapat diambil seadil-adilnya, baik dari sisi penerima negara maupun tersangka.

“Masyarakat agar lebih patuh melaksanakan ketentuan perpajakan. Jangan sampai menunggu penegakan hukum, laksanakan perpajakan mulai pendaftaran, pembayaran hingga pelaporan dengan baik,” ucap Karsita

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Arfan Halim menambahkan, untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun RS ditahan 20 hari. Tujuan penahanan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (*) 

Baca Sebelumnya

11 Nelayan Gresik Masih Hilang di Perairan Bangkalan, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Baca Selanjutnya

Proliga 2024: Jakarta BIN Kalahkan Bandung BJB Tandamata

Tags:

Pengusaha Kena Pajak PKP ngemplang pajak Kota Madiun DJP Jatim II

Berita lainnya oleh Kurniawan

SMPN 1 Kare Madiun Terpilih Jadi Tuan Rumah Program Kemenkeu Mengajar

8 Oktober 2024 09:34

SMPN 1 Kare Madiun Terpilih Jadi Tuan Rumah Program Kemenkeu Mengajar

Awali Kampanye, Cawali Madiun Maidi Jenguk Pasien di RS

8 Oktober 2024 09:17

Awali Kampanye, Cawali Madiun Maidi Jenguk Pasien di RS

Jumlah RTLH di Kabupaten Madiun Berkurang, Ini Penjelasannya

7 Oktober 2024 20:55

Jumlah RTLH di Kabupaten Madiun Berkurang, Ini Penjelasannya

KAI Daop 7 Madiun Dapat Penghargaan Atas Kontribusi Sosial di Madiun

4 Oktober 2024 17:11

KAI Daop 7 Madiun Dapat Penghargaan Atas Kontribusi Sosial di Madiun

Beri Pengalaman Menyenangkan bagi Tamu, Aston Madiun Gelar Perayaan Hari Batik

4 Oktober 2024 16:00

Beri Pengalaman Menyenangkan bagi Tamu, Aston Madiun Gelar Perayaan Hari Batik

DLH Kota Madiun Uji Emisi Kendaraan Secara  Door to  Door

3 Oktober 2024 21:39

DLH Kota Madiun Uji Emisi Kendaraan Secara Door to Door

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda