KETIK, CILACAP – Konflik yang telah berlangsung sejak tahun 2024 antara Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap SJ alias Jebul dengan warganya Kasirun belum juga menemukan titik temu.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kali ini mediasi antar kedua belah pihak dilakukan di Kantor Kecamatan Maos disaksikan oleh Camat Maos, Polsek Maos, Koramil, Kuasa Hukum dari Kasirun dan perangkat desa, Senin 8 Juni 2026.

Dalam menghadapi konflik dengan SJ, Kasirun menunjuk Rabun Edi Ismanto, S.H, M.H sebagai kuasa hukumnya. Usai melakukan mediasi Edi Ismanto memberikan keterangan kepada wartawan ketik.com.

Ia menyampaikan, permasalahan ini terjadi sejak tahun 2024, bahwa pohon ditanam pak Kasirun di tanah miliknya ditebangi oleh pak Kades Maos Kidul (SJ). Menurutnya alasan pohon ditebang karena pohon berada di luar tanah Kasirun.

"Sebelumnya SJ telah diingatkan bahwa pohon tersebut yang menanam adalah Kasirun selama puluhan tahun. Sementara Kasirun tidak mungkin menanam pohon di lahan yang bukan miliknya. Namun SJ tetap menebangi pohon-pohon tersebut dan hasilnya dijual," ujar Pengacara Edi Ismanto.

Baca Juga:
Kades di Cilacap Bantah Dugaan Pencurian Pohon, Tolak Ganti Rugi dalam Jumlah Besar

Menghadapi kenyataan tersebut Kasirun bersama kuasa hukumnya melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap untuk melakukan pengukuran ulang di lahan yang ditanami pohon bersengketa.

"Kami meminta kepada BPN Cilacap agar melakukan pengukuran ulang di tanah tersebut. Setelah diukur ulang hasilnya tanah itu milik pak Kasirun," ungkapnya.

Berdasar hasil yang diperoleh dari BPN, kuasa hukum Kasirun, Edi Ismanto mengambil langkah mediasi dengan pak Kades (SJ) disaksikan oleh perangkat desa dan tokoh agama namun tidak ada titik temu.

Selanjutnya Edi Ismanto melaporkan SJ ke Polresta Cilacap. Selang beberapa waktu dilakukan pemanggilan dari Polresta Cilacap.

Baca Juga:
Sukseskan Wajib Halal 2026, Pemkab Cilacap Gandeng HC Nurul Haq, APPSI dan PAPERA

Sebelumnya pihak kuasa hukum Kasirun telah memberikan kesempatan untuk melakukan beberapa kali mediasi terkait kesepakatan ganti kerugian atas pohon milik Kasirun yang ditebang SJ. 

"Kita mempunyai bukti kesepakatan perdamaian yang bisa ditunjukkan. Terkait dengan ganti rugi, namun tetap tidak ada titik temu sehingga dari pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kembali," pungkas Edi.

Meski demikian Kasirun tetap memberikan kesempatan pada SJ untuk melakukan langka mediasi dan meminta Camat Maos Misran untuk memfasilitasi.

"Jadi hari ini kami meminta bantuan pak Camat Misran untuk memfasilitasi dengan disaksikan pihak terkait dengan harapan ada titik temu," kata Edi.

Adapun hasil mediasi tetap menemukan jalan buntu dan belum ada titik temu sehingga kuasa hukum Kasirun akan melimpahkan masalah ini ke Kepolisian (Polresta Cilacap) Cilacap.

"Hasil mediasi hari ini tidak sesuai dengan yang diinginkan klien kami, maka kami limpahkan masalah ini ke Polresta Cilacap agar kepolisian dapat menyikapi apakah kasus ini dimungkinkan ada unsur pidananya," tegas Edi.

"Menurut laporan yang kita sampaikan Polresta Cilacap, ada unsur pidana terhadap apa yang dilakukan SJ. Meskipun sudah kita diingatkan namun tetap melakukan tindakan penebangan," imbuhnya.

Diketahui ada sekitar 50 pohon yang ditebang oleh SJ. Menurut keterangan dari Edi Ismanto jenis pohon tersebut antara lain pohon mahoni, pohon jati dan pohon bambu.

"Kita ada data yang bisa ditunjukkan sebagai bukti. Dalam melakukan tindakan penebangan pohon diatas tanah Kasirun, SJ berkeyakinan bahwa pohon tersebut ditanam di tanah desa. Sementara pihak Kasirun sudah meminta bukti pengukuran dari desa namun pihak SJ tidak bisa menunjukan bukti yang diminta," terang Edi.

"Jadi menurut kami tindakan yang dilakukan pak Kades SJ grusa grusu (gegabah). Seharusnya tidak boleh melakukan tindakan tersebut. SJ dalam melakukan tindakan penebanganpun juga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke badan (perangkat) di desa, ini murni sikap dari pak Kades sendiri," lanjutnya.

Lebih lanjut, Edi Ismanto mengungkapkan, pohon yang ditanam selama puluhan tahun oleh Kasirun akhirnya ditebang oleh Sunarjo dan dijual.

"Hasil penjualan awalnya dipegang oleh pak Kades SJ, setelah tindakan penebangan dipermasalahkan makan uang hasil penjualan pohon baru-baru ini dimasukkan ke kas desa," pungkas Edi.

Kuasa Hukum Kasirun menegaskan, apabila tidak ada titik temu pihaknya meminta kepada penyidik Polresta Cilacap untuk melanjutkan proses pelaporan dari Kasirun.

"Prinsipnya kita akan melanjutkan ke ranah hukum dan meminta kepolisian melanjutkan proses pelaporan dari klien kami bapak Kasirun," tegas Edi.

Sementara itu Camat Maos, Misran menjelaskan hasil mediasi antara Kepala Desa Maos Kidul SJ dengan warganya Kasirun.

Dia mengatakan telah memfasilitasi mediasi antara pak Kades dengan Kasirun terkait dengan penebangan pohon. Menurut pengakuan dari SJ pohon tersebut masuk di tanah desa tapi setelah diadakan pengukuran oleh BPN Cilacap ternyata tanah tersebut masuk dalam tanah milik Kasirun. 

"Ini sebenarnya kasus lama yah, namun karena kami baru mendengar maka kami mengambil langkah mediasi antara kedua belah pihak agar suasana menjadi kondusif dan bisa terjadi perdamaian antara SJ dengan Kasirun yang tadi didampingi oleh Kuasa Hukumnya," ucap Misran.

Menurutnya permasalahan ini masuk ke ranah hukum perdata, keinginannya kedua belah pihak dapat menyelesaikan dengan baik.

"Pak Kades dengan pak Kasirun itu tetangga dan berdekatan rumahnya, jangan sampai terjadi permusuhan walaupun dari pihak Kasirun belum bisa menerima tindakan dari SJ tapi tadi saat mediasi sudah ada itikad baik dari SJ," beber Misran.

"Bilamana kami diundang lagi untuk melakukan mediasi Insya Allah kami akan memfasilitasi kembali," terusnya.

Misran menyampaikan, saat mediasi Kasirun meminta ganti rugi diangka Rp 500 juta, sementara dari SJ menyebutkan pohon yang ditebang hanya tiga pohon.

"Jadi dari Kasirun meminta ganti rugi Rp 500 juta, sedangkan SJ mengatakan hanya menebang 3 pohon setelah dijual laku Rp 7 juta. Intinya besok kami akan turun langsung ke lapangan dan akan mengecek lokasi tanah yang dilakukan penebangan. Nanti akan ditemukan bekas penebangan jadi semua menjadi jelas," terang Misran.

"Saya selaku yang dituakan di Kecamatan beserta forkopimcam akan berusaha membantu permasalahan ini supaya tidak berlarut-larut karena akan menggangu kinerja pak Kades dalam melayani masyarakat dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat," tandasnya. (*)