Diduga Lakukan Penipuan, Kades Pagak Kabupaten Malang Ditahan Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Aziz Mahrizal

16 Des 2024 15:30

Thumbnail Diduga Lakukan Penipuan, Kades Pagak Kabupaten Malang Ditahan Polisi
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur ketika merilis kasus penipuan Kades Pagak Kabupaten Malang, Senin 16 Desember 2024. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Oknum kepala desa di Kabupaten Malang diamankan kepolisian karena tersangkut penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial M merupakan Kades Pagak.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan terkait Ikhwal kasus tersebut. Kronologi bermula pada 29 Oktober 2024, Polda Jatim menangkap 7 orang kasus perjudian di lapangan bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak

"Akhirnya dari Polda dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang lalu kami tindaklanjuti. Ada 1 tersangka ditahan dan 6 tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya saat konferensi pers pada Senin 16 Desember 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, yang dilakukan penahan adalah bandar judi berinisial J. Karena ancaman hukumannya paling lama 10 tahun maka dilakukan penahanan.

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Sedangkan 6 tersangka lain berstatus penombok tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor. 6 tersangka inilah yang kemudian menjadi korban penipuan dan penggelapan Kades Pagak.

"Setelah itu ada inisiasi dari kepala desa itu untuk bertemu dengan 6 tersangka ini. Setelah itu, Kades Pagak itu mengobrol dengan 6 tersangka dan berinisiatif meminta uang per kepala untuk membantu terkait kasus tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, Kades itu memintai uang kepada 6 tersangka bervariasi nominal atau besarannya. Ada yang Rp15 juta, Rp4,7 juta, Rp10 juta dengan total keseluruhan Rp74 juta.

"Saudara M Kades Pagak ini memang inisiatif dari beliau sendiri memintai uang kepada para tersangka. Tujuannya untuk membantu terkait kasus dialami oleh para tersangka supaya dibantu kepada polisi. Tapi uang itu dikuasai dan disimpan di rumahnya kepala desa," terangnya.

Baca Juga:
Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Kasus tersebut terungkap kata ia setelah ada pelapor berinisial D. Lalu polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut beserta barang buktinya.

"Sementara yang kami amankan itu (uang) belum dipakai, masih disimpan di rumahnya," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.

Ia menyebutkan, atas perbuatannya tersebut, Kades Pagak di Kabupaten Malang ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman hukuman  maksimal 4 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman juga maksimal 4 tahun penjara. (*)

Baca Sebelumnya

Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Lahat Pastikan Harga Sembako Stabil

Baca Selanjutnya

Tips Jaga Mulut Sehat ala Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut RSUD dr. Darsono Pacitan

Tags:

Kades Kabupaten Malang Kades Pagak Polres Malang Kabupaten Malang penipuan

Berita lainnya oleh Gumilang

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar