KETIK, SAMPANG – Pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala atau perbaikan struktur Jalan Rapa Laok–Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang diduga belum memenuhi aspek keselamatan kerja dan keamanan pengguna jalan.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek pemeliharaan berkala atau perbaikan struktur Jalan Rapalaok–Karang Penang dikerjakan oleh CV Kevin Jaya Persada nilai kontrak sebesar Rp4.312.646.060 APBD Tahun 2026. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (23/10/2026) seluruh area pekerjaan disebut tidak dilengkapi garis pengaman atau garis penghalang yang berhasil untuk menggabungkan area proyek dengan jalur yang dilalui pengendara.

Kondisi tersebut dikeluhkan pengguna jalan karena dinilai mengganggu perjalanan dan berpotensi membahayakan keselamatan, terutama ketika kendaraan melintas di sekitar titik pekerjaan.

Soleh, salah satu pengguna jalan saat di lokasi mengatakan, bahwa ketiadaan penghalang yang memadai di area konstruksi menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian. Selain keselamatan pekerja, pengamanan lokasi proyek juga penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan bagi masyarakat yang melintas.

Ia juga mengumumkan pelaksana kesepakatan kerja yang telah disepakati. Sebab menurutnya, dalam sebuah proyek pekerjaan yang dibiayai oleh pemerintah sudah memperhitungkan aspek keselamatan kerja baik dari para pekerja maupun kenyamanan bagi masyarakat yang melintas di jalan yang sedang tahap pengerjaan.

Baca Juga:
Paripurna DPRD Situbondo Bahas Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

"Masak Iya proyek miliaran rupiah tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Ini sangat membahayakan sekali jika tidak ada jalur pengaman, apalagi kalau malam hari. Apabila dibiarkan khawatir menggangu pengguna jalan dan berpotensi terjadinya kecelakaan," tuturnya.

Sorotan lainnya muncul pada pekerjaan pengecoran bahu jalan. Di lokasi, terdapat dugaan minimnya pemadatan lapisan pondasi agregat sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebab, pada bagian hamparan material agregat terlihat dalam kondisi gembur.

Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan dalam kontrak. Pemadatan lapisan pondasi merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung kestabilan dan daya tahan konstruksi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu perlu menjadi bahan evaluasi bagi pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan. Namun untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi lapangan, dokumen kontrak, serta hasil pengujian pekerjaan.

Dinas PUPR Kabupaten Sampang selaku instansi terkait perlu memastikan bahwa pelaksanaan proyek berjalan sesuai dokumen kontrak, termasuk standar pengamanan di area pekerjaan dan kualitas lapisan pondasi sebelum pengecoran bahu jalan.

Sementara itu, Direktur CV Cevin Jaya Persada, Wasib, saat dikonfirmasi mengaku akan menghubungi pelaksana di lapangan terlebih dahulu.

“Sudah Mas, jangan mencari-cari kesalahan. Anda langsung ke klebun Blu'uran saja atau ke Kak Holip selaku pelaksana di lapangan,” ujarnya. (*)