KETIK, GRESIK – Didampingi orang tuanya, seorang remaja berinisial DM (16) mendatangi Mapolres Gresik untuk menyerahkan diri. Remaja yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus gangster ini diserahkan langsung kepada Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik. Pada Minggu, 11 Januari 2026.
DM yang merupakan warga Karangbinangun, Lamongan tersebut kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi langkah keluarga pelaku yang kooperatif menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau agar seluruh DPO lainnya segera menyerahkan diri secara baik-baik. Saya juga meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan ataupun membantu pelarian para DPO,” tegas AKBP Rovan.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan upaya hukum terhadap siapa pun yang terbukti membantu pelarian para pelaku. “Tujuan kita satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.
Daftar Tersangka yang Sudah Diamankan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni: MY (26): Ketua gangster asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. MY diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat diamankan di tempat pelariannya di Mojokerto.
MK (21): Warga Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik ditangkap di area persawahan Plumpang, Kabupaten Tuban pada dinihari. MS (18): Warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga pelaku atas kerja sama yang telah membantu kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada keluarga atas kerja samanya menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera menyerahkan diri. Kami akan kejar sampai dapat,” ujar AKP Arya.
AKP Arya menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memastikan wilayahnya tetap aman dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).(*)
