Di antara janji politik dan nasib guru ada wacana penutupan prodi keguruan di Perguruan Tinggi karena dianggap banyak sarjana yang menganggur. Terus bagaimana dengan nasib dunia pendidikan kita. Mari kita bahas!
Janji politik merupakan isu krusial dalam demokrasi di Indonesia. Janji politik yang seharusnya menjadi kontrak sosial sering kali berubah menjadi alat pemenangan semata tanpa realisasinya. Hal ini memicu anomali di mana para politisi abai terhadap janji politik mereka setelah terpilih. Secara hukum, janji politik dianggap komitmen moral, bukan kontrak hukum yang bisa menjadi objek gugatan di pengadilan sebagai perkara wanprestasi, kecuali dalam kasus khusus dan tertentu.
Persoalan nasib guru di Indonesia saat ini berada dalam masa transisi peningkatan kesejahteraan yang dijanjikan para politisi, namun masih dibayangi ketimpangan, terutama bagi guru honorer. Pemerintah menargetkan perbaikan penghasilan (kenaikan tunjangan guru Rp 2 juta per bulan) dan akselerasi tunjangan sertifikasi, meski masalah kesejahteraan, perlindungan hukum, dan rekrutmen ASN (khususnya PPPK) masih belum terealisasi dan merata sesuai kebutuhan di seluruh daerah.
Sebenarnya bidang pendidikan (termasuk nasib guru tentunya) seharusnya lebih jelas dan pasti status hukumnya karena pendidikan di Indonesia dijamin konstitusi sebagai hak asasi dan kewajiban negara. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan 28C, negara wajib menyelenggarakan pendidikan dasar 9 tahun secara gratis di sekolah negeri atau swasta. Pemerintah wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD. Yang sering disebut sebagai mandatory spending yakni pengeluaran negara/daerah yang diwajibkan oleh UUD sehingga alokasinya wajib dan tidak bisa dihindari.
Di antara janji politik dan nasib guru inilah ada persoalan mendasar yang diwacanakan pemerintah melalui Kemendikbudristek yang berencana menutup program studi keguruan yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan dianggap mengalami oversupply lulusan. Langkah ini tentu saja memicu perdebatan karena kekhawatiran dampaknya terhadap kualitas guru. Seharusnya reformasi sistem, bukan penutupan prodi keguruan.
Baca Juga:
Ketika May Day Fest, Bagaimana Nasib UU PPRT?
Realisasi Janji Politik
Tulisan ini hanya akan menganalisis 2 janji politik Presiden Prabowo Subianto yaitu makan bergizi gratis dan 19 juta lapangan kerja terhadap dampak nasib guru. MBG (makan bergizi gratis) program ini merupakan fokus utama dan telah berjalan, menyasar anak-anak sekolah untuk meningkatkan gizi. Pada tahun pertama, program MBG diklaim mulai berdampak pada perekonomian lokal dan penyediaan 19 juta lapangan kerja baru dicanangkan untuk 5 tahun, dengan langkah awal memperkuat sektor padat karya dan investasi. Kebijakan juga difokuskan untuk mengatasi PHK dan kesulitan mencari kerja.
Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) meningkat drastis, dengan pagu 2025 ditetapkan Rp 71 triliun hingga Rp 171 triliun dan melonjak menjadi Rp 335 triliun pada 2026. Program ini menargetkan 82,9 juta penerima manfaat pada 2026, dengan sebagian besar anggaran bersumber dari pos pendidikan. Janji politik ini meski direalisasikan tetapi bukan tanpa hambatan dan masalah. Justru dampak masalah menggerus dan menggerogoti bidang yang lain, yaitu bidang pendidikan, bidang kesehatan, keuangan daerah maupun anggaran desa yang tinggal sepertiganya.
Baca Juga:
Manusia dan Ujian PeradabanCoba kita kalkulasi kebutuhan anggaran MBG untuk Kabupaten Trenggalek. Kalau dihitung jumlah SPPG sampai sekarang ini berjumlah 71 SPPG dan Kabupaten Trenggalek terdiri dari 5 kelurahan dan 152 desa. Hitungannya seperti ini: insentif mitra SPPG enam juta per hari dalam satu tahun (6.000.000 × 71 × 365 = Rp 155.490.000.000). Jumlah penerima manfaat rata-rata per SPPG adalah 3.000 porsi dengan anggaran 15.000 per anak maka jumlahnya dalam satu tahun adalah 71 × 3.000 × 15.000 × 365 = Rp 1.166.175.000.000.
Sehingga ditambah insentif SPPG jumlah total anggaran MBG yang disalurkan ke Kabupaten Trenggalek berjumlah Rp 1.321.665.000.000. Dengan anggaran MBG sebesar itu seandainya anggaran tersebut dibagikan kepada desa maka setiap desa/kelurahan di Kabupaten Trenggalek akan memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp 8.418.248.407,6433 atau bandingkan dengan APBD Trenggalek 2026 yang ditetapkan dengan pendapatan Rp 1,866 triliun dan belanja Rp 1,935 triliun.
Atau anggaran sebesar itu difungsikan untuk bidang pendidikan di Trenggalek misalnya untuk membiayai siswa usia sekolah dasar yang menurut data Badan Pusat Statistik per 20 Februari 2026 jumlah siswa Sekolah Dasar di Trenggalek adalah 36.326 siswa. Maka anggaran MBG dalam satu tahun dapat untuk beasiswa seluruh siswa SD di Trenggalek sampai lulus sarjana.
Janji politik yang kedua adalah janji 19 juta lapangan kerja oleh pasangan Prabowo-Gibran (terutama ditekankan oleh Wapres Gibran) adalah target ambisius selama 5 tahun atau sekitar 5,4 juta per tahun. Hingga pertengahan 2025–2026 realisasinya ditagih publik dan mahasiswa karena masih sulitnya mencari pekerjaan, tingginya PHK, dan dominasi sektor informal.
Janji politik yang ini rasanya mustahil direalisasikan. Kalau janji politik ini dikaitkan dengan jumlah sarjana yang menjadi pengangguran karena tidak terserap pasar kerja maka kenyataan ini ironis karena Indonesia setiap tahun hanya meluluskan 1,9 juta sarjana termasuk 490.000 sarjana prodi keguruan yang katanya hanya terserap 20.000 dan pemerintah berencana akan menutup prodi yang tidak relevan dengan industri. Maka kenyataan ini paradoks dan ironis.
Kalau pemerintah dalam satu tahun mampu menciptakan lapangan kerja 5,4 juta setiap tahun sesuai janjinya maka di Indonesia tidak akan ada sarjana yang menganggur. Sehingga aneh kemudian kalau ketidakmampuan atau kegagalan pemerintah untuk menciptakan 5,4 juta lapangan kerja per tahun ini kemudian menyalahkan sarjana yang menjadi pengangguran dan bahkan perguruan tingginya yang akan ditutup.
Nasib Guru dan Dunia Pendidikan
Hari Pendidikan tahun 2026 ini kita semua, khususnya pemerintah, patut untuk merenungkan dan mempertimbangkan kembali realisasi janji politik dan kondisi nasib guru dan dunia pendidikan Indonesia. Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Pemohon (mahasiswa, guru, yayasan) menilai ini menggerus dana pendidikan, bukan menolak programnya. Setidaknya enam gugatan diajukan hingga April 2026, menyoal konstitusionalitas penggunaan dana. MBG dinilai tidak termasuk dalam fungsi pendidikan sehingga tidak seharusnya mengambil porsi dari (20%) anggaran pendidikan yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945.
Sesuai semangat desentralisasi yang ingin mewujudkan otonomi daerah dengan memberikan seluas-luasnya kewenangan kepada daerah dan desa, tidak sepatutnya pemerintah mencabut kembali mandat otonomi daerah dengan menarik kembali kewenangan daerah dan desa serta menarik kembali anggaran yang telah diberikan kepada daerah dan desa.
Bukan kita tidak mendukung program pemerintah tetapi program pemerintah yang banyak masalah dan tidak akan mendukung terciptanya janji politik 19 juta lapangan kerja harus dilakukan evaluasi total. Kalau kebijakan itu tidak efektif maka akan lebih baik pemerintah pusat kembali ke amanah konstitusi yakni menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem desentralisasi.
Menarik kembali kebijakan yang salah adalah langkah bijaksana bukan justru dianggap memalukan. Mengembalikan anggaran daerah dan anggaran desa untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi sehingga daerah maupun desa mampu melaksanakan pembangunan seutuhnya terutama mengembalikan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Guru sejahtera dan anggaran pendidikan tercukupi insya Allah tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang mencakup empat poin utama: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial akan tercapai.
Demikian pula visi Indonesia Emas tahun 2045 akan lebih mudah digapai apabila pada Hari Buruh yang beriringan dengan Hari Pendidikan tahun ini dijadikan tonggak perbaikan bagi nasib guru dan dunia pendidikan. (*)
*) Haris Yudhianto adalah Dosen Tetap STKIP PGRI Trenggalek. Email: apa.katadata@gmail.com
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.