Dewan Pengupahan Lebak Usulkan UMK 2026, Naik 8,07 Persen dari Tahun Sebelumnya

Jurnalis: Abdul Kohar
Editor: Mustopa

22 Des 2025 21:42

Thumbnail Dewan Pengupahan Lebak Usulkan UMK 2026, Naik 8,07 Persen dari Tahun Sebelumnya
Sekretariat Disnaker Lebak, Rully Chaerullyanto (Foto: Abdul Kohar/Ketik.com)

KETIK, LEBAK – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, menyampaikan surat rekomendasi Nomor 561/DISNAKER/XII/2025 tentang penetapan Upah Minimum (UM) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Lebak tahun 2026. 

"Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak yang dilaksanakan pada Jumat 19 Desember 2025," kata Rully Chaerullyanto kepada Ketik.com, Senin 22 Desember 2025.

Dalam surat itu, Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp3.428.395 per bulan dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2026 sebesar Rp3.430.680 per bulan. 

"Nilai UMS didapat dengan menambahkan komponen sektoral sebesar Rp2.285 kepada UMK,"jelasnya 

Baca Juga:
Sunatan Massal di Citorek, Bukti Kepedulian Bupati Lebak

Rully Chaerullyanto mengatakan, proses penetapan Rapat pleno dihadiri tujuh anggota Dewan Pengupahan dan dua usulan utama diajukan, yakni:

1. Usulan Serikat Pekerja/Buruh: menggunakan koefisien alfa 0,89 untuk UMK dan alfa 0,9 untuk UMS, menghasilkan UMK Rp 3.428.395 dan UMS Rp 3.430.680.

2. Usulan Apindo: menggunakan alfa 0,6 untuk UMK dan alfa 0,7 untuk UMS, menghasilkan UMK Rp 3.369.008 dan UMS Rp 3.389.565.

Melalui voting, lima anggota mendukung usulan pertama, dua anggota mendukung usulan kedua. Berdasarkan hasil tersebut, Dewan Pengupahan memutuskan mengadopsi usulan pertama, dengan kenaikan UMK sebesar 8,07 % atau Rp 256.011 dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

“Rekomendasi ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Banten sebagai bahan pertimbangan penetapan UMK dan UMS resmi Kabupaten Lebak tahun 2026," jelas Rully.

"Kami berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru," sambungnya.

Untuk Kriteria sektoral UMS berlaku bagi perusahaan yang termasuk dalam kategori sektoral menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) 5 digit, dengan syarat  terdapat lebih dari satu perusahaan pada sektor bersangkutan dengan skala menengah atau besar, dan memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dari sektor lain.

Disnaker Kabupaten Lebak akan melanjutkan proses sosialisasi kepada pelaku usaha dan serikat pekerja serta memantau implementasi upah minimum setelah keputusan final Gubernur Banten dikeluarkan. (*)

Baca Sebelumnya

[FOTO] Gemerlap Warna-warni Ornamen Natal di Surabaya

Baca Selanjutnya

Mengenal Pandangan Manusia Utuh Ala Mary Wollstonecraft, Feminis Liberal Abad 18

Tags:

Disnaker Lebak Rully Chaerullyanto penetapan Upah UMK Lebak banten ketik.com

Berita lainnya oleh Abdul Kohar

Sunatan Massal di Citorek, Bukti Kepedulian Bupati Lebak

19 April 2026 15:06

Sunatan Massal di Citorek, Bukti Kepedulian Bupati Lebak

Antusiasme Warga Warnai Kegiatan Sunatan Massal dan Layanan Kesehatan di Puskesmas Citorek

19 April 2026 08:50

Antusiasme Warga Warnai Kegiatan Sunatan Massal dan Layanan Kesehatan di Puskesmas Citorek

Pemkab Lebak Percantik Wajah Kota, Billboard Beralih ke Videotron

18 April 2026 13:04

Pemkab Lebak Percantik Wajah Kota, Billboard Beralih ke Videotron

Lebak Niaga Promosikan Beras Lokal di Pameran Seba Baduy 2026

18 April 2026 12:51

Lebak Niaga Promosikan Beras Lokal di Pameran Seba Baduy 2026

Kecamatan Cijaku Raih Penghargaan Musrenbang Award, Bupati Lebak Beri Hadiah

18 April 2026 08:20

Kecamatan Cijaku Raih Penghargaan Musrenbang Award, Bupati Lebak Beri Hadiah

Realisasi APBD Lebak 2026 hingga April Capai 25,85 Persen, Belanja Masih 17,64 Persen

17 April 2026 20:38

Realisasi APBD Lebak 2026 hingga April Capai 25,85 Persen, Belanja Masih 17,64 Persen

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend