Dewan Pembina LBH Mitra Santri: Gugatan 43 Ponpes Terhadap Pemkab Situbondo Salah Kamar

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Rahmat Rifadin

23 Jul 2025 09:09

Thumbnail Dewan Pembina LBH Mitra Santri: Gugatan 43 Ponpes Terhadap Pemkab Situbondo Salah Kamar
Abd Rahman Saleh Dewan Pembinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo, Rabu 23 Juli 2025 (Foto: Heru Hartanto/ketik)

KETIK, SITUBONDO – Abd Rahman Saleh Dewan Pembinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo mengapresiasi gugatan 43 pondok pesantren terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo  yang tak lagi mengelontorkan dana hibah pesantren. Namun sayangnya gugatan dimaksud salah kamar, Rabu 23 Juli 2025.

“LBH Mitra Santri mengapresiasi terhadap gugatan tersebut sebagai sarana kontrol terhadap tata kelola pemerintahan Mas Rio dan Mbak Ulfi. Mas Rio digugat karena tidak lagi memggelontorkan dana hibah bagi kalangan pondok pesantren, tapi sangat disayangkan gugatan tersebut salah kamar,” kata Abd Rahman Saleh.

“Dalam prinsip hukum acara perdata, gugatan keperdataan yang berkaitan dengan PMH atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan dan atau pejabat pemerintah masuk dalam sengketa TUN atau tata usaha negara. Dan bukan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadilinya, tapi menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara,” beber Dewan Pembina LBH Mitra Santri.

Prinsip hukum acara perdata, lanjut Abd Rahman, telah diskemakan oleh Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi sebagai pedoman hukum untuk beracara di pengadilan terhadap sengketa tata usaha negara yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah. “Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Baca Juga:
Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Telah sangat jelas mengatur sengketa TUN berkaitan dengab PMH atau perbuatan melawan hukum menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara,” terang Abd Rahman.

Lebih lanjut, Abd Rahman menjelaskan, dalam Pasal 2 ayat 1 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tegas menyebutkan bahwa perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.

“Prinsip hukum yang dibagun oleh Mahkamah Agung melaui Perma Nomor 2 tahun 2019, tentu sebagai pedoman bagi hakim dan advokat ketika ada sengketa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah, maka rel hukumnya melalui peradilan tata usaha negara,” tutur Abd Rahman.

Sehingga, kata Abd Rahman, sangat mudah bagi Bupati Situbondo untuk mematahkan gugatan tersebut, yakni dengan memakai skema peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019. “Diibaratkan orang sakit kepala, tapi dikasih obat sakit perut tentunya salah minum obat. Sama saja halnya dengan gugatan pesantren kepada Bupati Situbondo, salah kamar,” bebernya.

Baca Juga:
Sidang Gugatan Jemaah Umroh terhadap PT. Mahabbah Fairuza Berakhir Damai

Karena, imbuh Abd Rahman, dalam suatu gugatan hukum ada kompetensi kewenangan mengadili disetiap perkara hukum, jadi tidak asal mengajukan gugatan hukum semata. “Dalam melayangkan gugatan hukum harus terukur dan cermat tidak asal menggugat,” pungkas Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abd Rahman Saleh. (*)

Baca Sebelumnya

Hari Anak Nasional, UNICEF Apresiasi Komitmen Pemerintah dalam Perjuangkan Hak Anak

Baca Selanjutnya

Insiden Dibongkarnya Koperasi Desa Merah Putih di Tuban Sehari Setelah Diresmikan Prabowo, Murni Kesalahan Kades

Tags:

dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo Gugatan 43 Ponpes Terhadap Pemkab Situbondo Salah Kamar

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

10 April 2026 13:51

Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar