Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

KPK Sita Sepatu Mewah Louis Vuitton hingga Uang Ratusan Juta

12 April 2026 10:20 12 Apr 2026 10:20

Samsul HM, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo , S.E., M.E, saat masih menjabat dan melakukan sidak di jalan rusak desa Sambirobyong. (Foto : Docm tim GS)

KETIK, TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Sempat ada ketegangan karena bupati Gatut Sunu Wibowo sempat bersembunyi di dalam salah satu mobil, ketika petugas KPK mencarinya di pendopo atau rumah dinas bupati. 

"Tapi kemudian petugas KPK berhasil menemukan pak bupati. Ini setelah ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dipaksa untuk mengaku dan menunjukkan keberadaan pak Gatut," ujar seorang pegawai Pemkab Tulungagung yang enggan disebutkan namanya. 

Dalam operasi tersebut, tim KPK tidak hanya menyita uang tunai ratusan juta rupiah, tetapi juga menemukan barang mewah berupa sepatu bermerek Louis Vuitton.

Operasi tangkap tangan dimulai pada Jumat, 10 April 2026 setelah tim KPK mendapatkan informasi mengenai rencana penyerahan uang tunai untuk kepentingan Bupati.

“Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi ‘jatah’ dari permintaan GSW kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Tulungagung,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu  dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026, dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com.

Pada Jumat, 10 April 2026, transaksi tersebut diduga berlangsung di Pendopo Pemkab Tulungagung. Uang diserahkan oleh salah satu pejabat OPD kepada ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang bertindak sebagai perantara.

Tak lama setelah transaksi berlangsung, tim KPK langsung bergerak dan mengamankan sejumlah pihak dalam operasi senyap tersebut.

Total 18 orang diamankan, dan 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Gatut Sunu Wibowo.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp335 juta yang diduga merupakan bagian dari praktik pemerasan.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen, barang elektronik, serta empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton dengan nilai sekitar Rp129 juta.

Asep Guntur Rahayu menyebut, barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pemerasan.

KPK mengungkap, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dengan berbagai dalih kebutuhan pribadi.

Permintaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Bahkan, dalam beberapa kasus, pejabat diminta menandatangani dokumen tertentu sebagai bentuk tekanan.

Dokumen tersebut antara lain berupa surat pernyataan tanggung jawab anggaran hingga surat pengunduran diri tanpa tanggal.

Tekanan administratif itu diduga digunakan untuk memastikan para pejabat memenuhi permintaan uang dari bupati.

 

Nilai Fantastis Capai Miliaran Rupiah

Dari hasil penyelidikan sementara, total permintaan uang yang diajukan Gatut kepada para pejabat disebut mencapai Rp5 miliar.

Adapun realisasi penerimaan yang telah dikumpulkan diperkirakan sekitar Rp2,7 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya berobat, hingga kebutuhan sehari-hari.

 

Digunakan untuk Gaya Hidup dan Jamuan

KPK juga mengungkap, sebagian uang hasil dugaan korupsi itu digunakan untuk membiayai gaya hidup, termasuk pembelian sepatu bermerek.

Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk keperluan jamuan makan dan kebutuhan lainnya, bahkan diduga terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Usai gelar perkara, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.

Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

Atas perbuatannya, Gatut dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK OTT Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tulungagung Operasi Tangkap Tangan Kasus korupsi