Dendam Usai Ribut di SPBU, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Banyuasin

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Mustopa

22 Okt 2025 15:26

Thumbnail Dendam Usai Ribut di SPBU, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Banyuasin
Ketiga pelaku penembakan di Desa Tanjung Agung, Banyuasin, 22 Oktober 2025 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap tiga pelaku penembakan yang terjadi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa 21 Oktober 2025 sore.

 Aksi brutal tersebut menewaskan seorang pria bernama Obirta, sementara rekannya, Dwi, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Banyuasin akibat luka tembak di perut.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Hadi Siswanto (32), Indra Gunawan (36), dan Dwi Seftiadi Permana Sore. Ketiganya merupakan warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prasetowo menjelaskan, pelaku utama penembakan adalah Hadi Siswanto yang menembak korban Obirta sebanyak tiga kali hingga tewas.

Baca Juga:
20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

Menariknya, Hadi diketahui bukan orang sembarangan — ia merupakan pemilik salah satu hotel atau penginapan berjejaring OYO di wilayah Banyuasin III.

“Begitu menerima laporan masyarakat, tim PUMA langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Regan Agung, sekitar tiga jam setelah kejadian,” ujar AKBP Ruri dalam konferensi pers di Mapolres Banyuasin, Rabu 22 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, motif penembakan diduga kuat karena dendam pribadi. Dua jam sebelum peristiwa berdarah itu, korban Dwi sempat terlibat cekcok dengan pelaku Hadi di area SPBU Desa Limau. Karena tidak terima, Hadi kemudian mengejar korban hingga ke Desa Tanjung Agung dan menembaknya bersama dua rekannya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova BG 1719 dan satu pucuk senjata api jenis revolver yang digunakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan. Kepemilikan senjata api ilegal juga akan kami tindak tegas,” tandas Kapolres Banyuasin.(*)

Baca Sebelumnya

Gandeng PWI, KPP Pratama Tuban Gelar Sosialisasi dan Aktivasi Akun Coretax

Baca Selanjutnya

Jadi Panelis Seminar Internasional Polri, HM Arum Sabil: Sinergi Polisi-Masyarakat Kunci Ketahanan Pangan Nasional

Tags:

Penembakan banyuasin video viral

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Kebakaran Saat Ibadah! Gedung 3 Lantai Gereja Maranatha Palembang Dilalap Api

19 April 2026 13:44

Kebakaran Saat Ibadah! Gedung 3 Lantai Gereja Maranatha Palembang Dilalap Api

Pelaku Penodongan Remaja di Halte Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

17 April 2026 16:01

Pelaku Penodongan Remaja di Halte Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

16 April 2026 15:40

20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

14 April 2026 17:18

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend