Demi Kepastian Hukum dan Kualitas Hunian, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Matangkan Ranperda Perumahan dan Permukiman

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Dendy Ganda Kusumah

21 Nov 2025 10:00

Thumbnail Demi Kepastian Hukum dan Kualitas Hunian, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Matangkan Ranperda Perumahan dan Permukiman
Suasana rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 21 November 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perumahan dan permukiman di daerah. Melalui Rapat Kerja bersama narasumber dari Kementerian Hukum serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar pada Jumat, 21 November 2025, Komisi III menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru menjadi prioritas utama.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah Komisi III merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada pekan sebelumnya. Tahap tersebut menjadi fondasi krusial dalam merumuskan substansi regulasi agar penyusunannya lebih terarah dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan

Ketua Komisi III, Sugianto, S.Sos, yang memimpin rapat kerja tersebut, menyampaikan, hadirnya regulasi baru sangat dibutuhkan untuk memberikan dasar hukum kuat dalam pengelolaan kawasan hunian.

“Ranperda ini kami inisiasi untuk memastikan ada kepastian hukum dalam pengelolaan perumahan dan permukiman di Kabupaten Blitar. Masyarakat harus mendapatkan hunian layak yang didukung tata kelola yang jelas dan berkelanjutan,” tegas Sugianto.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Mewakili Komisi III, Sugianto mengungkap optimisme bahwa Ranperda yang tengah dirumuskan bakal mampu menjawab tantangan pembangunan kawasan permukiman sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hunian masyarakat Kabupaten Blitar.

“Dengan kajian akademik yang kuat, kami optimistis Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang benar-benar dibutuhkan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, narasumber dari Kementerian Hukum dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya keselarasan antara Ranperda dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

"Penyusunan Ranperda harus selaras dengan aturan di tingkat pusat agar tidak menimbulkan konflik normatif,” jelasnya.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa regulasi daerah harus matang secara yuridis agar mampu berdiri kokoh dan mendukung efisiensi pelaksanaannya kelak.

Di sii lain, perwakilan Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar memaparkan kondisi aktual tentang kebutuhan pembangunan permukiman, termasuk berbagai tantangan yang masih dihadapi.

“Masih banyak kawasan permukiman yang perlu penguatan kelembagaan dan dukungan regulasi agar penanganannya lebih komprehensif,” ungkapnya.

Masukan ini memperkuat urgensi Ranperda sebagai payung hukum yang akan menata perencanaan permukiman secara lebih profesional dan berkelanjutan.


 

 

Baca Sebelumnya

Pemkab Bondowoso Perkuat Perlindungan Buruh Tani Tembakau di 2025

Baca Selanjutnya

Banmus DPRD Kabupaten Blitar Tetapkan Jadwal Kerja November 2025, Fokus ke Tahapan Akhir Pembahasan Anggaran

Tags:

DPRD Blitar Kabupaten Blitar rapat

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar