Datangi Kejati Jatim, Rieke Diah Pitaloka: DPR Kawal Justice for Dini Afriyanti

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

5 Agt 2024 10:13

Thumbnail Datangi Kejati Jatim, Rieke Diah Pitaloka: DPR Kawal Justice for Dini Afriyanti
Anggota Komisi 3 DPR RI Rieke Dyah Pitaloka datangi Kejati Jatim sebagai bentul dukungan justice for Dini Sera Afriyanti, Senin (5/8/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Anggota Komisi 3 DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Senin (05/08/2024).

Kedatangan politikus PDIP ini terkait penanganan terhadap kontroversi bebasnya Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Rieke menyebut, kedatangannya ke Kejati Jatim sebagai bagian dari pengawalan 'Aliansi Justice for Dini Sera'. Sebab, ia menilai ada sejumlah bukti atau fakta persidangan yang diabaikan dalam putusan majelis hakim di tingkat pertama atau di PN Surabaya. 

"Karena kalau sampai proses kasasi ini dibantu (alat bukti berupa) CCTV, dibantu visum. Kemudian Komisi Yudisial juga turun membentuk tim untuk selidiki tiga orang hakim (PN Surabaya)," ujar Rieke, usai bertemu dengan Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

Sebagai mitra kejaksaan di parlemen, Rieke mengaku akan terus mengawal kasus tersebut. 

"Alhamdulillah dapat kabar dari kejaksaan jika jaksa penuntut umum telah mendaftarkan kasasinya, dan siang ini melakukan ekspos untuk membuat memori kasasi," tutur alumnus Magister Filsafat UI ini. 

Rieke menjelaskan selain memberikan dukungan kepada kejaksaan, dirinya juga akan memeriksa berkas hasil persidangan. "Mempelajari berkas hasil putusan itu merupakan salah satu keterbukaan informasi publik," jelasnya.

Saat disinggung apa dirinya akan bertemu dengan 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur -yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul- Rieke membantah tersebut. Sebab, hal itu tidak dimungkinkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. 

"Enggak boleh ketemu hakim," jelasnya.

Rieke menilai, putusan hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu tidak menyertakan fakta persidangan sebagai salah satu pertimbangan. "Ini pertama kali di Surabaya (perkara dugaan penganiyaan dan pembunuhan) bisa vonis bebas," katanya.

Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Padahal, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun pidana penjara terhadap terdakwa. Namun hakim memberikan vonis bebas. Rieke berharap, putusan bebas itu bisa dianulir oleh para hakim agung yang menangani kasasi. 

"MA dapat laporan janji respons kasus. Kita sedang berupaya melakukan penguatan sistem hukum progresif," ucap mantan politikus PKB ini. 

Rieke menilai hal ini tidak cukup disikapi dengan rasa prihatin, tapi harus ada perlawanan. "Gak cukup prihatin. Ini bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Rieke meminta masyarakat untuk mengawal kasus yang melibatkan anak eks anggota DPR itu. Karena menurutnya, ada indikasi kejahatan dalam kasus tersebut.

"Kasus putusan yang membutuhkan pengawasan dari semua pihak untuk dikawal bersama sampai dengan proses kasasi selesai, hingga benar-benar inkrah (berkekuatan hukum tetap)," ucapnya.

Rieke tidak ingin hukum di Indonesia akan semakin rusak. "Kita tidak ingin satu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan," ungkapnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pj Wali Kota Malang Imbau Konvoi Kemenangan Arema FC Tertib

Baca Selanjutnya

Bupati Bandung Bertakziyah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan di Pacet

Tags:

Ronald Tannur Kejati Jatim Rieke Dyah Pitaloka DPR RI Komisi 3 DPR RI justice for Dini Sera Afriyanti

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar