Dari Uang Sabu ke Meja Judi, Ali Tjikhan Ungkap Kehidupan Foya-Foya di Sidang TPPU di PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

8 Des 2025 20:23

Thumbnail Dari Uang Sabu ke Meja Judi, Ali Tjikhan Ungkap Kehidupan Foya-Foya di Sidang TPPU di PN Palembang
Terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan mengikuti jalannya persidangan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Palembang. Senin 8 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 8 Desember 2025. 

Persidangan membuka fakta-fakta baru mengenai aliran dana bernilai fantastis yang diduga kuat berasal dari bisnis narkotika jaringan internasional.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Samuel Ginting, saksi Kim Ling mertua terdakwa dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait hibah rumah atas nama RA Diah Triana, istri terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati kemudian mencecar terdakwa mengenai aliran dana dan transaksi narkoba yang dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Leni Marlina dan Himawan Teja alias Acoi.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

JPU menegaskan dalam BAP, terdakwa tercatat memiliki lima rekening, tiga di antaranya atas nama Ali Tjikhan dan dua milik istrinya.

“Saya meminjam rekening istri untuk melakukan transaksi narkotika,” ujar Ali di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, JPU membeberkan adanya transaksi setoran bernilai fantastis mulai dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar yang berasal dari hasil penjualan sabu oleh Leni maupun pihak lain. Terdakwa mengakui uang tersebut digunakan membeli rumah, berjudi, hingga pesta.

“Kalau berjudi yang Mulia kadang menang, kadang kalah, dan uangnya banyak saya buat pesta foya-foya,” ucap Ali Tjikhan kepada Majelis Hakim Samuel Ginting. 

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Ketika ditanya soal rumah yang ditempati istrinya, Ali mengelak. “Itu rumah mertua, bukan rumah saya,” jawabnya.

Majelis hakim turut menyoroti transfer Rp5,6 miliar ke rekening Stefen Lei, anak terdakwa. Ali mengklaim dana tersebut berasal dari hasil judi bola yang ia tukarkan melalui money changer.

Saat JPU menanyakan pekerjaannya, Ali disebut berperan sebagai bandar narkotika sekaligus penjudi. Namun ia berkelit, “Saya tidak mengerti, Bu.” jawabnya.

Ali yang kini berusia 61 tahun masih menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan dalam perkara narkotika sebelumnya. Dengan suara lirih, ia memohon keringanan kepada majelis hakim.

“Saya sudah tidak punya apa-apa lagi. Yang saya punya hanya anak, istri, dan cucu. Saya mohon hukuman diringankan, Yang Mulia,” ucapnya.

Kasus ini berawal dari operasi BNN RI tahun 2024 di rumah terdakwa di Jalan Sei Seputih, Palembang. Petugas menemukan paket sabu seberat 1.016 gram yang diduga dikendalikan dari jaringan napi narkotika.

Penyidikan kemudian meluas dan menyeret sejumlah nama seperti Hasanudin bin Arahman, Barmawi alias Mawi, serta pemasok utama Rizal alias Ijal alias Codet yang kini masih berstatus DPO.

Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU), Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU), Pasal 137 huruf a & b UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika).

Majelis hakim menjadwalkan sidang tuntutan dari JPU akan digelar pada dua minggu mendatang.(*)

Baca Sebelumnya

Pengamat Pariwisata: Kota Batu Layak Menjadi Kota Wisata Berkelas, tapi Masih Perlu Pembenahan

Baca Selanjutnya

KPU Lebak Rilis Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025

Tags:

Sidang TPPU Bandar Narkotika International kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar