KETIK, LEBAK – Kabupaten Lebak menunjukkan perkembangan positif dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan materi presentasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kabupaten Lebak mengalami perubahan kategori penilaian dari merah pada 2024 menjadi hijau pada 2025.
Perubahan tersebut menempatkan Lebak dalam kategori terjaga dari korupsi pada dimensi pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Informasi itu tercantum dalam materi bertajuk Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dipaparkan dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Provinsi Banten, Kamis (29/10/2026).
Dalam tabel perbandingan penilaian 2024 dan 2025, Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah di Banten yang mengalami perubahan kategori ke arah lebih baik. Pada 2024, Lebak berada dalam kategori merah atau rawan dari korupsi. Setahun kemudian, kategori itu berubah menjadi hijau yang menunjukkan kondisi terjaga dari korupsi.
Baca Juga:
Proyek Drainase Rp 580 Juta di Rangkasbitung Jadi Sorotan, U-Ditch Bergelombang dan AmblasMenanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Setda Kabupaten Lebak, Akbar, saat dihubungi Ketik.com memberikan penjelasan.
Akbar mengatakan, pihaknya belum menerima data resmi tersebut, namun telah mendapatkan informasi dari rekan di Bagian Protokol.
"Secara resmi (per-detik ini) kami belum mendapatkan data ini, namun saya sendiri memang mendapat informasi tersebut dari chat dan status WA dari temen-temen yang bertugas di Bagian Protokol. Sehingga menurut keyakinan saya, data ini adalah salah satu dari materi yang ditampilkan pada kegiatan Workshop Pencegahan Korupsi oleh KPK RI yang dihadiri oleh Bapak Bupati tadi pagi di Banten," ujar Akbar.
Ia menyampaikan, jika benar adanya, capaian tersebut patut disyukuri sebagai hasil kerja bersama seluruh jajaran.
Baca Juga:
HEGAR Harus Nyata, Bukan Slogan: Pemkab Lebak Bahas Lingkungan Hidup di RDTR Cibadak-Kalanganyar"Kalau benar adanya, kita Pemkab Lebak patut bersyukur atas pencapaian kita bersama dalam melaksanakan tugas fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tentunya merupakan hasil dari kerja keras ASN serta tentunya atas dukungan dan pembinaan oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Jajaran Pimpinan Pemerintah Kabupaten Lebak," katanya.
Akbar juga menyebut arahan Bupati Lebak sejak awal menjabat yang menekankan pentingnya integritas ASN.
"Secara khusus Bupati Lebak Bapak Moch. Hasbi A. Jayabaya semenjak Beliau dilantik pada 20 Februari 2025, selalu menekankan pentingnya integritas kami selaku ASN dalam melaksanakan tugas agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta tentunya selalu mengingatkan untuk selalu mematuhi Perpres 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ucap Akbar.
Ia berharap status hijau tersebut dapat terus dipertahankan.
"Mudah-mudahan status hijau 'Terjaga Dari Korupsi' kita Kabupaten Lebak terus pertahankan, dan harus bersama-sama kita jaga sebagai wujud keseriusan kita dalam mambangun Lebak. Semoga pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Lebak memberikan dampak nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat, sehingga Kabupaten Lebak menjadi daerah yang Maju dan semakin RUHAY!! (Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin)," pungkasnya. (*)