KETIK, JAKARTA – Industri pinjaman daring (pindar) Indonesia masih menjadi magnet bagi lender asing. Namun, derasnya aliran pendanaan dari luar negeri tersebut diiringi pekerjaan rumah bagi penyelenggara pindar untuk menjaga kualitas kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026. Nilai tersebut meningkat 34,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pendanaan asing itu setara dengan 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar yang mencapai Rp105,14 triliun pada periode yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan peningkatan pendanaan tersebut menunjukkan masih kuatnya kepercayaan lender global terhadap industri pindar Indonesia.
"Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar," katanya seperti dilansir Suara.com, jejaring Ketik.com, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Baca Juga:
Kredit Investasi Melonjak 24,9 Persen, OJK Sebut Dunia Usaha Kembali Agresif BerekspansiMenurut Agusman, salah satu faktor yang membuat Indonesia tetap menarik bagi lender asing adalah tingkat imbal hasil industri pindar domestik yang dinilai kompetitif.
"Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri," kata Agusman.
Namun, pertumbuhan pendanaan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi kemampuan industri menarik modal. OJK juga menyoroti kualitas penyaluran pendanaan, terutama risiko kredit bermasalah yang masih muncul di sejumlah penyelenggara.
Hingga Juni 2026, terdapat 16 penyelenggara pindar yang mencatat Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas ambang batas 5 persen.
Baca Juga:
OJK Matangkan Persiapan Bursa Mineral, Pengawasan Dimulai Januari 2027Kondisi tersebut menjadi perhatian regulator karena pertumbuhan penyaluran pendanaan yang tidak diikuti penguatan manajemen risiko berpotensi meningkatkan kredit bermasalah.
Agusman mengatakan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingginya risiko kredit macet.
Selain itu, kualitas penerapan manajemen risiko pada masing-masing penyelenggara turut menentukan tingkat kesehatan pendanaan.
Karena itu, OJK meminta perusahaan pindar tidak mengabaikan aspek kehati-hatian di tengah meningkatnya peluang mendapatkan pendanaan, termasuk dari lender asing.
"OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya," jelas Agusman.
OJK juga memiliki kewenangan untuk menempatkan penyelenggara dengan tingkat risiko tinggi ke dalam Status Pengawasan Intensif maupun Pengawasan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)