KETIK, LEBAK – Sejumlah siswa di Kabupaten Lebak, Banten, mulai mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) pada Senin (7/9/2026). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Pemberlakuan PJJ tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor: B.400.3.1/48-DISDIK/IX/2026. Kebijakan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lebak, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SKB hingga PKBM.

Melalui kebijakan tersebut, proses pembelajaran yang biasanya dilakukan secara tatap muka dialihkan sementara ke rumah masing-masing. Para siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring menggunakan video call.

Dalam pelaksanaannya, orang tua juga diminta untuk mendampingi sekaligus mengawasi anak selama mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah.

Salah seorang siswa SDN 3 Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kelas 4A, Abdul Malik, mengaku tetap mengikuti kegiatan belajar meskipun dilakukan dari rumah.

Baca Juga:
65 Penumpang di Dhoho Kediri Batal Terbang ke Jakarta Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Mekanisme Refund Tiketnya

Abdul Malik mengatakan, pembelajaran dilakukan dengan mengikuti arahan guru secara daring. Dalam kegiatan tersebut, guru memberikan tugas berupa soal yang harus dikerjakan oleh siswa.

"Diberikan soal oleh guru sebanyak lima soal. Setelah selesai dikerjakan, langsung dikirim kepada guru,” ujar Abdul Malik saat mengikuti PJJ, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, meskipun pembelajaran dilakukan dari rumah, dirinya tetap mengikuti proses belajar sesuai arahan guru. Orang tua turut mendampingi selama kegiatan berlangsung agar pembelajaran dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, siswa SMPN 2 Rangkasbitung, Fajri, juga mengikuti PJJ dari rumah. Ia mengatakan proses pembelajaran dilakukan secara daring melalui sambungan video dengan guru.

Baca Juga:
Nelayan Lebak Tetap Melaut di Tengah Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

"Saya PJJ Belajar Dari Rumah melalui video call,” kata Fajri.

Penerapan PJJ tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan sekaligus mengantisipasi kemungkinan dampak sebaran abu vulkanik terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat, khususnya para siswa.

Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan dan orang tua juga diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dan melakukan koordinasi selama kebijakan PJJ diberlakukan.

Selain mengikuti pembelajaran dari rumah, siswa juga diarahkan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan memperhatikan kondisi lingkungan. Orang tua diharapkan dapat memastikan anak tetap mengikuti pembelajaran serta menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru.

Dengan demikian, meskipun kegiatan belajar tatap muka sementara dialihkan menjadi pembelajaran daring, proses pendidikan bagi siswa di Kabupaten Lebak tetap dapat berlangsung dengan dukungan sekolah, guru, dan orang tua.(*)