KETIK, JAKARTA – Deretan kasus korupsi alokasi dana bencana di Indonesia menyingkap rapuhnya integritas tata kelola anggaran darurat. Padahal, merujuk pada regulasi pemberantasan korupsi, penyelewengan dana bantuan saat kondisi bencana alam dapat diancam pidana mati.

Penyalahgunaan anggaran di sektor kebencanaan tak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan.

Dugaan korupsi pada bantuan bencana kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026. Perkara ini menambah panjang daftar kasus rasuah yang berkaitan dengan penanganan bencana di Tanah Air.

Praktik korupsi di sektor kebencanaan tercatat terjadi berulang kali, mencakup proyek skala daerah hingga instansi tingkat pusat. Berikut rangkumannya:

1. Suap Proyek Air Minum Korban Tsunami Donggala (2018)

Baca Juga:
Jatim Jadi Daerah dengan Peserta Sertifikasi Kompetensi Kebencanaan Terbanyak di Indonesia

Kasus ini berkaitan dengan proyek penyediaan air bersih bagi korban gempa bermagnitudo 7,4 dan tsunami yang melanda Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, pada September 2018.

KPK menetapkan delapan tersangka, terdiri atas empat pejabat penerima suap dan empat pihak swasta sebagai pemberi. Salah satunya Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, yang diduga menerima suap Rp2,9 miliar terkait pengadaan pipa HDPE untuk proyek di Bekasi dan Donggala.

Pada 7 Agustus 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Nazar serta denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Nazar terbukti menerima total suap sekitar Rp6,71 miliar dan USD 33.000 dari berbagai proyek yang dikerjakan kedua perusahaan swasta tersebut.

2. Suap Bansos COVID-19 Juliari Batubara (2020)

Baca Juga:
Karhutla hingga Banjir Landa Sejumlah Daerah, 443 KK di Muara Enim Terdampak Kekeringan

Kasus berikutnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ia terbukti menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako bagi warga terdampak pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Pada 23 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider six bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar.

3. Suap Dana Hibah BNPB di Kolaka Timur (2021)

Pola serupa muncul di daerah. Pada September 2021, KPK mengamankan Bupati Kolaka Timur saat itu, Andi Merya Nur, bersama Kepala BPBD setempat, Anzarullah, dalam OTT terkait dana hibah BNPB senilai Rp39 miliar.

Andi Merya terbukti menerima suap Rp250 juta dari Anzarullah untuk memuluskan dua proyek yang bersumber dari dana hibah tersebut.

Pada 26 April 2022, Andi Merya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama dua tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

4. OTT Pejabat BNPB (2026)

Kasus terbaru mencuat langsung di lingkungan BNPB. Lewat OTT pada 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 14 orang sebelum akhirnya menetapkan lima tersangka pada hari berikutnya.

Para tersangka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Bima Setyawan (adik mantan Kepala BNPB), serta dua pihak swasta: Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Dalam penindakan ini, penyidik KPK menyita barang bukti bernilai sekitar Rp5,47 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar; mata uang asing USD 7.500 dan SGD 9.000; 56 keping emas seberat 133 gram (senilai Rp315,8 juta); tabungan emas 192 gram (senilai Rp452 juta); dan aset Kripto senilai Rp1,10 miliar. (*)