Curas Kalung Emas Lansia di Comal Pemalang Terungkap, Dua Saudara Kandung Dibekuk Polisi

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Mustopa

5 Feb 2026 16:06

Thumbnail Curas Kalung Emas Lansia di Comal Pemalang Terungkap, Dua Saudara Kandung Dibekuk Polisi
Foto tangkapan layar saat tersangka melakukan aksi yang terekam CCTV (Foto: Slamet/Ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kalung emas yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

‎Aksi kejahatan yang terekam kamera CCTV itu sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik itu dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, oleh dua orang. 

‎Diketuhui, dua orang tersangka itu berinisial DM (23) dan ES (35), warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal. Mereka masih saudara kandung.

‎Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengungkapkan, kedua tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Comal pada Rabu pagi, 4 Februari 2026.

Baca Juga:
Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

‎"Keduanya ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Serdadi, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal," kata Kapolres, Kamis, 5 Februari 2026.

‎Menurut Kapolres, tindak pidana curas tersebut terjadi di depan rumah korban berinisial U (66), warga Dusun Kendal Duwur, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

‎“Pada saat korban berada di depan rumahnya, dua orang tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor matik warna hitam berhenti di depan rumah korban,” kata Kapolres Pemalang.

‎Salah satu tersangka, DM, kemudian turun dari sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban lengah, tersangka mengambil barang berharga milik korban berupa kalung emas.

Baca Juga:
Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

‎“Setelah berhasil mengambil kalung emas, kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah Pemalang untuk menjual hasil curiannya,” imbuh Kapolres.

‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalung emas milik korban dijual oleh kedua tersangka dengan harga Rp3,3 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

‎Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Comal, Polres Pemalang.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(*) 

Baca Sebelumnya

BP Batam Tingkatkan Layanan Pertanahan Lewat Pemutakhiran Akun LMS Online dan Implementasi Tanda Tangan Elektronik

Baca Selanjutnya

Terbukti Cabuli Santri, Oknum Pengasuh Ponpes di Kota Batu Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Tags:

Curas Pemalang Polres Pemalang Kriminal Pemalang Berita Pemalang Comal Pencurian dengan Kekerasan

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar