KETIK, ACEH SINGKIL – Pengurus LSM Cokro Prawiro Nusantara (CPN) mendesak aparat penegak hukum menindak dugaan perambahan hutan produksi di Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Mereka meminta Presiden RI hingga jajaran kepolisian turun tangan mengusut aktivitas pembukaan lahan yang diduga ilegal tersebut.

Pengurus LSM CPN, Dalian Bancin, mengatakan pihaknya menemukan aktivitas perambahan hutan produksi saat melakukan investigasi di wilayah Danau Paris.

“Hasil investigasi kami menemukan maraknya aktivitas perambahan hutan produksi yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Danau Paris, tepatnya pada titik koordinat 2.386337° 98.132387° dan 2.384112° 98.132894°,” kata Dalian, Jumat, 15 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, tim LSM CPN bersama sejumlah awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kehutanan Aceh melalui Kepala UPTD KPH Wilayah IX, Saiful Amri, terkait dugaan perambahan tersebut.

Namun, menurut Dalian, pihak UPTD KPH Wilayah IX sempat membantah bahwa lokasi yang dimaksud masuk dalam kawasan hutan produksi.

Baca Juga:
127 Calon Jemaah Haji Aceh Singkil Di-peusijuk di Masjid Agung Nurul Makmur

“Kami menyayangkan pihak UPTD KPH Wilayah IX membantah bahwa titik koordinat tersebut bukan kawasan hutan produksi,” ujarnya.

Untuk memastikan status lahan, tim LSM bersama media kemudian mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan Aceh Singkil. Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi tersebut disebut masuk dalam kawasan hutan produksi di Kecamatan Danau Paris.

Dalian juga mengaku pihaknya memperoleh pengakuan dari Kepala UPTD KPH Wilayah IX terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Dia mengatakan, ‘Itu lahan saya seluas 14 hektare. Saya sudah lama bertugas namun belum punya lahan sawit,’” tutur Dalian menirukan ucapan Saiful Amri.

Baca Juga:
LAZISNU Aceh Singkil Distribusikan Kotak KOIN NU Program Gerakan SEIBU

Menurut Dalian, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penegakan hukum terhadap perambahan kawasan hutan.

“Kalau masyarakat membuka lahan di kawasan hutan selalu dikejar dan diproses hukum, kenapa yang punya modal besar tidak ditindak?” katanya.

Dari hasil investigasi di lapangan, LSM CPN mengaku menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator.

“Dua alat berat sedang beroperasi melakukan land clearing di lokasi,” ujarnya.

Ia menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi, baik izin pembukaan lahan maupun dokumen kelayakan operasional alat berat.

“Ini pelanggaran berat. Aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun izin land clearing dari pemerintah setempat. Alat berat yang digunakan juga diduga tidak memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO),” tegasnya.

Selain itu, Dalian menilai aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan bentang hutan produksi di kawasan tersebut.

Atas temuan itu, LSM CPN mendesak Kapolri, Kapolda Aceh, Kapolres Aceh Singkil, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

Mereka juga meminta aparat mengamankan alat berat yang berada di lokasi sebagai barang bukti serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, mulai dari operator, pemilik alat, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal kegiatan tersebut.

Dalian menambahkan, aktivitas perambahan hutan produksi diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, baik di hutan lindung maupun hutan produksi,” katanya.

Ia menyebut, pelaku perambahan hutan untuk perkebunan ilegal maupun pembukaan lahan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

“Kami tidak akan membiarkan hutan Aceh Singkil dijarah secara ilegal dan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat sebelum kerusakan semakin meluas,” pungkasnya.