Cinta Tak Terbelenggu Jeruji Besi, Kakek-Nenek Menikah di Rutan Pacitan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

15 Des 2023 08:26

Headline

Thumbnail Cinta Tak Terbelenggu Jeruji Besi, Kakek-Nenek Menikah di Rutan Pacitan
Prosesi akad nikah pasangan Yanto, WBP Rutan Kelas II-B Pacitan dan Tupon, di rutan setempat (14/12/2023). (Foto: Nur Cahyo for Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Yanto (63) dan Tupon (76), sepasang kekasih lansia, melangsungkan akad nikah di Rutan Kelas II-B Pacitan, Kamis (14/12/2023).

Pernikahan mereka tampak sederhana dihadiri dua orang perwakilan dari kedua keluarga dan sejumlah petugas rutan.

Yanto dan Tupon telah lama saling mencintai. Namun, niat mereka untuk menikah sempat terhalang oleh kondisi Yanto yang harus menjalani hukuman pidana.

Yanto seolah tidak ingin niatnya menikahi Tupon terpendam berlama-lama. Ia pun akhirnya memberanikan diri untuk mengajukan permohonan menikah ke pihak rutan.

Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Kebahagiaan nan mengharu biru terpancar dari wajah sepasang kekasih saat prosesi ijab-kabul di Rutan Kelas II B Pacitan.

Meski kedua mempelai sudah tidak lagi muda, bahkan, telah lanjut usai (lansia). Namun, jeruji besi Rumah Tahanan Negara tak menghalangi mereka untuk mengikat janji.   

Yanto adalah mempelai laki-laki yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Pacitan.

Sedangkan mempelai perempuannya, Tupon. Keduanya warga Kecamatan Kebonagung.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Pasangan kakek dan nenek ini melangsungkan akad nikah di Masjid Rutan Kelas II-B Pacitan, Kamis Wage (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin.

Prosesi akad nikah digelar sederhana. Dihadiri dua orang perwakilan dari kedua keluarga dan sejumlah petugas rutan. Penghulunya dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Pacitan.

Menurut Kepala Rutan Kelas II-B Pacitan Dewanto, ijab-kabul tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak keluarga WBP. Proses pemberian izin pun dilakukan sesuai prosedur.

"Rutan memfasilitasi pernikahan tersebut, dokumen dan kelengkapan lainnya keluarga yang mengurus,’’ katanya usai prosesi akad nikah, dikutip Ketik.co.id dari Radarmadiun.jawapos.com.

Namun, setelah ijab-kabul, kedua mempelai yang sudah sah berstatus suami istri ini tidak dapat berbulan madu.

Sebab, mereka harus berpisah lebih dulu sampai sang laki-laki usai menjalani masa hukuman pidananya.

"Ekspirasi sampai tahun 2030,’’ sebutnya.

Dewanto mengungkapkan, Yanto tersandung perkara pencabulan dengan hukuman pidana 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Sudah menjalani hukuman dua tahun,’’ jelasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Bandung Raih Predikat Terbaik 1 Indeks Reformasi Hukum Kemenkum HAM

Baca Selanjutnya

Pentingnya Menjaga Kebersihan Tali Pusar Untuk Kelangsungan Hidup Bayi

Tags:

Menikah di Rutan pacitan Pasangan lansia Cinta tak terhalang

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H