Cekcok Bisnis Berujung Kematian, Pelaku Ditangkap Polda Sumsel Usai 7 Bulan Buron

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Mustopa

31 Mar 2026 22:14

Thumbnail Cekcok Bisnis Berujung Kematian, Pelaku Ditangkap Polda Sumsel Usai 7 Bulan Buron
Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus seorang buronan kasus pengeroyokan di Dusun III, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Senin 31 Maret 2026 (Foto : Yola/Ketik.Com).

KETIK, PALEMBANG – Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang buronan kasus pengeroyokan yang menewaskan korban di Dusun III, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pelaku berinisial S (53), warga Dusun IV Desa Lubuk Rukam, ditangkap saat bersembunyi di area perkebunan di wilayah OKU pada 28 Maret 2026, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan.

Kasubbid Penmas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya melarikan diri usai kejadian yang menewaskan Feriyansyah (40). 

“Tersangka sempat buron selama tujuh bulan dan akhirnya berhasil diamankan di sebuah area perkebunan di OKU,” ujarnya pada senin 31 Maret 2026.

Baca Juga:
Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pengeroyokan tersebut dipicu persoalan persaingan usaha antara pelaku dan korban. 

Perselisihan yang berawal dari cekcok berujung pada kesepakatan untuk bertemu, yang kemudian berakhir dengan aksi kekerasan hingga korban meninggal dunia.

“Motifnya karena persaingan bisnis. Keduanya sempat terlibat cekcok sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, S tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pengeroyokan bersama dua anaknya. Salah satu anaknya, NY (20), sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polsek Peninjauan dan kini sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga:
Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang juga merupakan anak dari S masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

“Satu pelaku lainnya masih kami buru. Total ada tiga orang pelaku, yakni ayah dan dua anaknya,” tambah Putu.

Saat ini, tersangka S telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana diatur dalam perubahan melalui Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Baca Sebelumnya

30 Pegawai Lapas Banyuwangi Naik Pangkat, Kalapas Ingatkan Tanggung Jawab

Baca Selanjutnya

Isu Lulusan UIN Diragukan Perusahaan Viral, Prof Muhadjir Effendy Beri Jawaban Menohok di UIN Malang

Tags:

Unit 4 Jatanras Polda Sumsel oku Desa Lubuk Bukam

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

8 April 2026 21:21

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

8 April 2026 19:07

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

8 April 2026 13:10

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

Masuk Urus Pajak, Keluar Motor Hilang, Korban: ‘Nomor Parkir Ada, Tapi Hilang’

7 April 2026 16:34

Masuk Urus Pajak, Keluar Motor Hilang, Korban: ‘Nomor Parkir Ada, Tapi Hilang’

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar