KETIK, SABANG – Kantor Wilayah Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Aceh, menggelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Desa Iboih Kota Sabang, Kamis, 26 Juni 2025. Penekanan pada sosialisasi itu salah satu untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Mohamad Agus Sofani menekankan, pentingnya pendataan penduduk, terutama pendatang baru, untuk meminimalisir celah sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Apabila ada orang asing atau pendatang yang mencurigakan, tanyakan tujuan mereka. Jika ada indikasi perekrutan ilegal, segera hubungi Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) atau Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Agus, Kamis, 26 Juni 2025.
Agus menambahkan, para Sindikat TPPO kerap menyasar pemuda desa dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, namun berujung pada eksploitasi.
Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan tidak hanya menjadi upaya preventif, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah, imigrasi dan masyarakat dalam memutus rantai TPPO sejak dari tingkat desa.
“Ini langkah awal. Kedepan, kami akan perluas ke desa lain di Provinsi Aceh” ucap Agus.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi menyebutkan, saat ini telah terbentuk 3 desa binaan imigrasi untuk edukasi keimigrasian kepada warga serta pencegahan kedatangan Imigran ilegal.
"Pembentukan desa binaan tersebut sebagai bagian dari upaya mengedukasi pemerintahan desa dan masyarakat mengenai keimigrasian, baik layanan WNA, WNI, upaya pencegahan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) serta imigran ilegal" Ibnu Riadi
Ibnu menjelaskan, pihaknya melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa terus melakukan edukasi kepada pemerintahan desa dan masyarakat untuk pencegahan TPPO dan imigran ilegal.
“Adanya desa binaan di Iboih, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan edukasi yang cukup mengenai prosedur keimigrasian, terutama bagi mereka yang berniat bekerja di luar negeri,"
Kepatuhan terhadap aturan resmi sangat penting agar tidak terjebak dalam jaringan perdagangan manusia atau penyelundupan manusia," tutup Ibnu Riadi
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) meluncurkan program inovatif bernama Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
PIMPASA merupakan petugas imigrasi yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang tergabung dalam penyuluhan desa binaan imigrasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum, dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan keimigrasian.
Program tersebut diresmikan melalui pengukuhan 146 PIMPASA oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kehadiran program ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi keimigrasian.
Sekaligus menjawab tantangan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). (*)