KETIK, SLEMAN
– Langkah besar diambil jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam menyongsong era baru hukum pidana nasional. Menghadapi implementasi Undang-Undang tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana yang kini resmi berlaku efektif, daerah yang kondang dengan sebutan Bumi Sembada ini bersiap melakukan perombakan massal terhadap regulasi lokal.
Hal itu mengemuka dalam diskusi hukum bertajuk “Menilik Kembali Pidana di Daerah Pasca Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan Implikasinya terhadap Sanksi dalam Peraturan Perundang-undangan Sektoral serta Peraturan Daerah” yang digelar di Sleman secara bauran lewat Zoom dan YouTube, Sabtu 20 Juni 2026.
Agenda strategis hasil kolaborasi Bagian Hukum Setda Sleman dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) RI ini diikuti jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Sleman, serta jajaran Kepala OPD.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman Hendra Adi Riyanto mengungkapkan, forum ini dirancang untuk menciptakan ruang diskusi konstruktif guna menyelaraskan kebijakan hukum pidana baru dengan produk hukum di daerah.
"Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Sleman bekerja sama dengan Kemenkum RI untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam memahami perkembangan hukum nasional. Fokus utamanya adalah kebijakan hukum pidana baru dan implikasinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembentukan produk hukum daerah," terangnya saat menyampaikan laporan penyelenggaraan.
Kubur Keadilan Retributif, Prioritaskan Kerja Sosial
Wakil Menteri Hukum RI Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej hadir langsung sebagai narasumber. Tokoh yang akrab disapa Prof Edi Hiariej ini memaparkan bahwa pemberlakuan UU Pidana yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 memiliki masa transisi tiga tahun dan berlaku mulai 2 Januari 2026 membawa pergeseran paradigma yang sangat fundamental.
Yakni, memigrasikan hukum pidana tanah air dari yang semula bercorak retributif atau balas dendam menuju keadilan korektif dan restoratif.
"Paradigma lama yang berfokus pada balas dendam negara digeser ke keadilan korektif yang memperbaiki pelaku, dan keadilan restoratif yang memulihkan korban. Tujuannya adalah integrasi sosial, meminimalkan pidana penjara dan efek labeling agar pelaku dapat kembali ke masyarakat," tegas Prof Edi dalam paparannya.
Ia menambahkan, sistem dua jalur (double track system) kini dianut penuh di dalam KUHP baru, di mana sanksi pidana dapat dikombinasikan dengan sanksi tindakan seperti rehabilitasi atau pembinaan. Hal ini menjadi angin segar, terutama dalam penyelesaian perkara anak yang mewajibkan diversi.
Lebih lanjut, berlandaskan Pasal 113 dari undang-undang bertanggal 1 Juni 2023, sanksi kurungan atau penjara resmi dihapus total dari dokumen Perda. Sebagai gantinya, diperkenalkan pidana kerja sosial dan standardisasi denda progresif yang diklasifikasikan dalam kategori R1 hingga R8.
Khusus untuk level Perda, batas denda yang ada akan dikonversi ke kategori yang sesuai, misalnya denda kurang dari atau sama dengan Rp 1,5 juta ke kategori rendah, dan denda di atas Rp 1,5 juta hingga Rp 10,5 juta ke kategori lebih tinggi, dengan batas maksimal dibatasi ketat hingga Kategori R3. Prof Edi Hiariej mencontohkan kasus konkret pencurian kabel untuk menggambarkan implementasi pidana alternatif ini.
"Misalnya untuk kasus pencurian kabel, di mana pelaku yang telah mengganti kerugian dijatuhi pidana kerja sosial selama 4 bulan, bekerja di kantor perumahan selama 2 jam setiap hari," jelasnya.
Ia juga menegaskan urutan penegakan hukum lokal yang harus mendahulukan sanksi administratif. "Jika Perda memuat sanksi administratif dan pidana, penegakan dimulai dari sanksi administratif. Sanksi pidana berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir," imbuhnya.
Regulasi baru ini juga memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) di tingkat penyidikan demi menyederhanakan pembuktian.
"Jika tersangka mengakui kesalahannya kepada penyidik, penyidik wajib memberitahukan penuntut umum. Keputusan menerima atau menolak pengakuan ada pada hakim. Jika diterima, proses menjadi acara singkat dengan pembuktian lebih sederhana," urai Prof Edi Hiariej.
Baca Juga:
Pemkab Sleman Pastikan Relokasi Kantor Korwil Pendidikan Mlati Tak Ganggu LayananDilema Hukum Daerah dan Solusinya
Kendati reformasi hukum ini menawarkan efisiensi tinggi karena konversinya bersifat otomatis demi hukum, realisasi di lapangan rupanya memicu dilema operasional bagi birokrasi daerah. Perwakilan OPD Sleman membeberkan bahwa saat ini terdapat sekitar 100 Perda yang berlaku di Sleman, di mana kurang lebih 30 di antaranya memuat sanksi pidana sehingga memicu kebingungan kebijakan.
Muncul dualisme pandangan di tingkat lokal; pihak Kejaksaan menyarankan dibentuknya satu Perda baru untuk penyesuaian, sementara konsultasi dengan Kemendagri belum menelurkan keputusan final. Di sisi lain, Kemenkumham menyatakan penyesuaian ini pada dasarnya bersifat otomatis.
Menjawab kegamangan tersebut, Prof Edi Hiariej memberikan solusi praktis dalam sesi tanya jawab yang mengupas isu limitasi denda dan prosedur pengundangan tersebut.
"Secara hukum, penyesuaian berlaku otomatis dan tidak wajib membuat Perda baru. Namun, dari sisi praktis dan untuk kepastian implementasi, daerah dianjurkan menerbitkan satu Perda Payung yang mengonsolidasikan penyesuaian sanksi di semua Perda. Ini akan memudahkan penuntut umum, aparat penegak, dan sosialisasi ke masyarakat," tuturnya.
Baca Juga:
41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker SlemanPegangan Falsafah Jawa Menghalau Kelengahan
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyambut positif arah baru regulasi ini. Dengan adanya otomatisasi sanksi, energi legislasi dan anggaran daerah yang semula tersedot untuk merevisi Perda satu per satu kini bisa dialihkan ke program strategis masyarakat. Namun, Harda mewanti-wanti jajarannya agar tetap mengedepankan ketelitian mutlak.
"Undang-Undang tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana yang berlaku pada tahun 2026 merupakan langkah besar negara untuk menciptakan sistem hukum yang lebih harmonis, terintegrasi, dan berkeadilan. Undang-undang ini menyelaraskan berbagai ketentuan pidana yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan, sehingga mengatasi masalah tumpang tindih norma dan disparitas sanksi," ujar Harda dalam sambutannya.
Orang nomor satu di Pemkab Sleman itu kemudian mengutip filosofi Jawa kuno yang mendalam sebagai pedoman kerja aparatur daerah.
"Kita harus berpegang pada falsafah Jawa, Yidno Yuwono Leno Keno, yang bermakna bahwa kehati-hatian membawa keselamatan, sedangkan kelengahan membawa celaka. Dalam konteks hukum, ini berarti penegakan hukum harus didasarkan pada ketelitian, ketertiban, dan perlindungan masyarakat," cetus Harda.
Bupati Sleman ini menambahkan bahwa regulasi harus mampu menjaga ketertiban tanpa menimbulkan beban yang tidak perlu bagi masyarakat.
Komitmen Bantuan Hukum
Sebagai penanda kesiapan Sleman dalam menegakkan keadilan substansial, momentum seminar ini juga dirangkai dengan peluncuran buku resmi Pemkab Sleman berjudul “Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Membangun Keadilan di Bumi Sembada”. Buku ini memuat potret empiris pelayanan bantuan hukum lokal bagi masyarakat rentan.
Hendra Adi Riyanto menjelaskan bahwa peluncuran buku ini merupakan dokumen penting kedinasan.
"Buku ini mendokumentasikan dinamika dan praktik penyelenggaraan bantuan hukum sebagai komitmen Pemkab Sleman dalam mewujudkan keadilan, memperkuat budaya hukum, dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat miskin," kata Hendra.
Kehadiran Wamenkum RI dalam forum ini pun diapresiasi tinggi oleh jajaran pemerintah daerah.
"Kehadiran Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang selaras dengan hukum nasional," pungkas Hendra. (*)