Catat Tanggalnya! Wali Kota Eri Cahyadi Bocorkan Jadwal /Surabaya

Jurnalis: Fitra Herdian
Editor: Fiqih Arfani

8 Mar 2026 00:52

Thumbnail Catat Tanggalnya! Wali Kota Eri Cahyadi Bocorkan Jadwal /Surabaya
Eri Cahyadi memberikan jadwal pemberian THR untuk ASN Pemkot Surabaya dalam waktu dekat. (Foto: Dokumentasi Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membocorkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ia menjelaskan, jika saat ini proses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sedang berlangsung. Pemberian THR rencananya paling lambat minggu depan.

"Insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri. Jadi berapa kali, berapa kali sudah ada aturannya," kata Eri Cahyadi dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 7 Maret 2026.

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya berencana mengoordinasikan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi.

Baca Juga:
Eri Cahyadi Resmikan ISOPLUS Marathon 2026, Ribuan Pelari Siap Serbu Surabaya

"Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kami juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada (THR) ya. Tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya juga akan kami atur," lanjutnya.

Ketentuan pembayaran THR

Pemerintah Pusat sebelumnya telah menetapkan ketentuan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.

Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.

Baca Juga:
Pemkot Terapkan Kebijakan Surabaya Tanpa Gawai di Malam Hari

Dalam PMK 13/2026 dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

Regulasi itu juga menegaskan THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima agar proses pembayaran lebih cepat dan tepat sasaran.

Namun apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran.

Setelah perhitungan selesai, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke KPPN untuk penerbitan SP2D. Dokumen SPM-LS THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari gaji bulanan. (*)

Baca Sebelumnya

Okupansi dan Paket Iftar Ascent Premiere Hotel Malang Melonjak di Ramadan 2026

Baca Selanjutnya

Blusukan ke Wilayah Terisolir, Anggota DPRD Jatim Cak Hadi Perjuangkan Aspirasi Warga Lereng Gunung Wilis

Tags:

THR THR Pemkot Surabaya Eri Eri Cahyadi jadwal thr PPPK Wali Kota

Berita lainnya oleh Fitra Herdian

Malut vs Persebaya, Bernardo Waspadai Kualitas Individu Laskar Kie Raha

20 April 2026 14:46

Malut vs Persebaya, Bernardo Waspadai Kualitas Individu Laskar Kie Raha

Sambut JCH 2026, Asrama Haji Embarkasi Surabaya Gelar Simulasi

20 April 2026 13:45

Sambut JCH 2026, Asrama Haji Embarkasi Surabaya Gelar Simulasi

BBKK Surabaya Gelar Rectal Swab kepada Petugas Katering, Cegah Penyakit Menular

20 April 2026 13:32

BBKK Surabaya Gelar Rectal Swab kepada Petugas Katering, Cegah Penyakit Menular

Lengkap! Unair Umumkan 12 Jalur Prestasi 2026, Cek Syarat dan Peluang Bebas UKT

20 April 2026 13:04

Lengkap! Unair Umumkan 12 Jalur Prestasi 2026, Cek Syarat dan Peluang Bebas UKT

[FOTO] Jatuh Bangun Timnas Indonesia Hadapi Vietnam di ASEAN U-17 2026

20 April 2026 01:06

[FOTO] Jatuh Bangun Timnas Indonesia Hadapi Vietnam di ASEAN U-17 2026

Imbang Lawan Vietnam, Langkah Indonesia di AFF U-17 2026 Berhenti

19 April 2026 22:49

Imbang Lawan Vietnam, Langkah Indonesia di AFF U-17 2026 Berhenti

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend