Calon Anggota DPD Cantik Dilaporkan Pemantau Pemilu JaDi ke Bawaslu Jatim

Editor: Fathur Roziq

19 Apr 2024 23:02

Headline

Thumbnail Calon Anggota DPD Cantik Dilaporkan Pemantau Pemilu JaDi ke Bawaslu Jatim
Anggota Tim Advokasi JaDI Jatim Nanang Haromain saat menyampaikan penelitian tentang perilaku pemilih di Sidoarjo beberapa waktu lalu. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.do.id)

KETIK, SIDOARJO – Pemantau Pemilu 2024 melayangkan laporan tentang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Calon anggota DPD Kondang Kusumaning Ayu diadukan ke Bawaslu Jatim oleh Lembaga pemantau pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI). Kondang yang viral kecantikannya itu diduga tidak melampirkan satu berkas persyaratan saat tampil dalam Pemilu 2024.

Nanang Haromain, anggota Tim Advokasi JaDI, menyatakan menemukan tiga hal terkait pencalonan Kondang Kusumaning Ayu. Yang pertama terkait perbedaan mencolok antara tampilan foto dan wajah aslinya.

Namun, menurut Nanang, hal itu bukan menjadi masalah karena belum ada aturan tegas yang melarangnya. Perubahan foto calon dengan teknologi dinilai sebagai upaya untuk menarik simpati pemilih. Ada calon yang berhasil.

”Meskipun faktanya beda dengan pelawak Komeng. Wajahnya asli,” kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo tersebut.

Baca Juga:
MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Foto Calon anggota DPD RI Komang Kusumaning Ayu (Foto: Istimewa)Calon anggota DPD RI Komang Kusumaning Ayu (Foto: Istimewa)

 

Yang kedua, lanjut Nanang, terkait data yang tidak benar soal status Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon anggota DPD. Dia mencantumkan identitas pelajar/mahasiswa sebagai data pribadi saat mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Padahal, sebenarnya, yang bersangkutan sudah bekerja sebagai staf anggota Bidang Administrasi dari anggota DPD Evi Zainal Abidin. Apa buktinya? Nanang menunjukkan Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Staf Anggota DPD RI.

Baca Juga:
Politik di Kota Probolinggo Tidak Rumit: Dekati, Dengar, Menang

”Jadi, staf DPD ini masuk dalam badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” jelas Nanang.

Yang ketiga, dan ini masalahnya, Komang tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai staf anggota Bidang Administrasi dari anggota DPD RI itu. Padahal, surat pengunduran diri ini, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.

"Ternyata Kondang Kusumaning Ayu merupakan staf anggota DPD RI. Saat mendaftarkan tidak melampirkan surat pengunduran diri,” kata Nanang ketika menyampaikan temuannya di Sidoarjo, Jumat (19/4/2024).

JaDi menduga, ada indikasi informasi dan data yang disampaikan dalam berkas syarat pencalonan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta serta tidak lengkap.

Menurut Nanang, laporan JaDi diterima Bawaslu Jatim pada Kamis, 18 April 2024. Bukti-bukti, data temuan, dan aturan dilampirkan dalam laporan. Di antaranya, Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 128 huruf k dan pasal 258 (2) huruf h serta PKPU No 11 Tahun 2023 pasal 15 ayat 1.

Aturan itu menyebutkan, seseorang dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD telah memenuhi persyaratan harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan seterusnya, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Kondang Kusumaning tercatat sebagai staf anggota Bidang Administrasi dari anggota DPD Evi Zainal Abidin. Staf DPD ini masuk kategori dalam badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Namun, saat mendaftar sebagai calon anggota DPD, Kondang hanya melampirkan status pekerjaan sebagai staf Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur 2022-2023. Tidak ada keterangan sebagai staf anggota DPD. Termasuk, surat pengunduran dirinya.

”Dengan tidak melampirkan surat pengunduran diri dari staf DPD itu, pencalonan Kondang Kusumaning Ayu itu tidak memenuhi syarat pencalonan,” ungkap Nanang.

Menurut dia, jika merupakan kesengajaan, maka tindakan itu sudah masuk pelanggaran aturan pemilu. Dia berharap Bawaslu Jatim melakukan tindakan untuk penegakan aturan pemilu. Misalnya, melakukan pemeriksaan terhadap calon senator kelahiran Surabaya itu.

”Kami berharap Bawaslu Jatim menegakkan hukum pemilu demi pemilu yang jujur adil dan kesetaraan,” tegas Nanang. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Muhdlor Hendak Diperiksa KPK; Selasa Tampak Segar, Rabu Opname di RSUD Sibar

Baca Selanjutnya

Petahana Bassam Kasuba Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Demokrat, DPD PKS Halsel Kedepankan Politik Silaturahmi

Tags:

Komang Kusumaning Ayu DPD RI Calon DPD Cantik pemilu 2024 Anggota DPD RI JaDi Jatim Pemantau Pemilu JaDi

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

10 April 2026 06:12

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar