Cabuli Murid Sendiri, Guru SMPN Sidoarjo Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Editor: Fathur Roziq

23 Jan 2025 17:17

Headline

Thumbnail Cabuli Murid Sendiri, Guru SMPN Sidoarjo Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Suasana persidangan terdakwa Ali Mahfud di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (23 Januari 2025). (Foto: Dok Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Oknum guru cabul yang menodai muridnya sendiri di SMP negeri di Sidoarjo mendapat hukuman setimpal. Lelaki muda bernama Ali Machfud itu divonis 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun. Dia juga didenda Rp 5 miliar subsider 3 bulan. 

Putusan hukum terhadap Ali itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (23 Januari 2025). Ketua Majelis Hakim Yuli Efendi menyatakan terdakwa Ali bersalah karena mencabuli muridnya yang masih di bawah umur. Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa telah melakukan berbagai tindakan kejahatan.

Menurut hakim, terdakwa Ali telah terbukti melakukan tindakan pencabulan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa  terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana pencabulan anak di bawah umur," tegas Ketua Majelis Hakim Yuli Efendi. 

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Hakim menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, 6 bulan dengan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan.

Hal yang memberatkan guru olahraga itu adalah bahwa dalam perkara ini terdakwa selaku tenaga pendidik seharusnya melindungi anak-anak, bukan malah menjadi pelaku pencabulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ali Machfud selama tujuh tahun enam bulan dengan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan," tegas Hakim Yuli Efendi. 

Kasus yang menimpa Ali terjadi pada Juni 2024 lalu. Pria 29 tahun itu dilaporkan oleh orang tua kirban telah mencabuli murid perempuan selepas kegiatan olahraga. Kejadian itu pun menghebohkan dunia pendidikan di Sidoarjo. Polresta Sidoarjo pun turun tangan. Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. Bukti-bukti dikumpulkan. Visum et repertum dilakukan hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ali diperiksa dan ditahan. Kemudian dibawa ke meja hijau Pengadilan Negeri Sidoarjo. (*)

Baca Juga:
Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Baca Sebelumnya

Rayakan Kehangatan Imlek Bersama Keluarga di Dinner Celebration Fave Hotel Rungkut

Baca Selanjutnya

Suhu 37 Derajat Tidak Cukup? RS Tolak Pasien, Komisi D Surabaya Elus Dada

Tags:

sidoarjo Guru Cabuli Murid SMPN Sidoarjo Guru Cabul Sidoarjo Pengadilan Negeri Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

10 April 2026 06:12

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar