Buwas Depak Untung Widyanto dari Andalan Nasional gegara Tulisan Mengkritik Pramuka

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Marno

6 Jul 2023 13:25

Headline

Thumbnail Buwas Depak Untung Widyanto dari Andalan Nasional gegara Tulisan Mengkritik Pramuka
Untung Widyanto (kiri) saat berada di ruang sidang. (Foto: Untung Widyanto for Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Alasan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso memberhentikan Untung Widyanto sebagai pengurus terkuak di dalam sidang  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Tulisan-tulisan Untung Widyanto dinilai tajam dan melanggar norma serta etika versi pimpinan Kwarnas. 

Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua Kwarnas Bidang Organisasi dan Hukum Sigit Muryono yang mewakili Budi Waseso yang tidak hadir dalam sidang yang berlangsung kemarin. 

Memang, dalam sidang PTUN Jakarta yang digelar Rabu, 5 Juli 2023,  Sigit Muryono mengatakan bahwa pada 18 Januari 2022 berlangsung rapat pimpinan yang membahas pergantian antar waktu (PAW). 

Baca Juga:
Modus Iming-iming Jadi Pembina Pramuka, Oknum Guru di Kesesi Pekalongan Cabuli 5 Siswa

Untung Widyanto dinilai terlalu kritis kepada pimpinan dan pada koridor tertentu telah melanggar norma yang namanya kode etik. 

“Tulisan-tulisannya yang tajam membuat anggapan dan hasil diskusi di Dewan Kehormatan perlu disegarkan. Jadi alasan pemberhentiannya adalah untuk penyegaran dan kepentingan organisasi,” kata Sigit di depan majelis hakim. 

Menurut Untung Widyanto, di dalam Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang pergantian antar waktu terhadap dirinya, keputusan dari Dewan Kehormatan tidak menjadi rujukan. Yang ada adalah hasil rapat pimpinan Kwarnas pada 18 Januari 2023 yang jadi dasar pemberhentiannya. 

“Saya belum pernah dipanggil atau diberi peringatan oleh Dewan Kehormatan terkait kritikan dan tulisan-tulisan saya di grup WA Andalan Nasional,” ujarnya.  

Baca Juga:
Keren! Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik

Untung Widyanto tidak yakin bahwa rapat pimpinan yang dihadiri ketua, sekjen dan para wakil ketua Kwarnas tersebut berlangsung demokratis. 

Dia curiga bahwa tidak ada rapat Dewan Kehormatan yang membahas pemecatan dirinya. Dia menengarai soal Dewan Kehormatan baru disampaikan saat ini setelah muncul gugatan dari dirinya ke PTUN Jakarta. 

Saat ini, Ketua Dewan Kehormatan adalah Sekjen Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Bachtiar. Ketua sebelumnya adalah Waka Orgakum Chairul Huda, yang mengundurkan diri. 

Kepada media, Bachtiar menjelaskan bahwa PAW adalah hal yang biasa untuk kepentingan dan penyegaran organisasi. Pemberhentian Untung Widyanto, katanya, sudah sesuai mekanisme. 

“Lewat rapat pimpinan serta Dewan Kehormatan yang dihadiri oleh unsur pimpinan,” kata Bachtiar kepada media.  

Menurut Irsyad, sebagai bagian dari civil society, kebebasan berpendapat dalam Gerakan Pramuka adalah hal prinsip selain hal itu juga dijamin dalam Konstitusi kita. 

Jika tulisan tulisan Untung Widyanto yang hanya beredar di lingkungan terbatas itu (karena melalui Whatsapp Grup Andalan Nasional) dianggap tidak pantas oleh pimpinan Kwarnas, karena Gerakan Pramuka adalah Gerakan Pendidikan Pembinaan Moral, seharusnya diberikan nasehat, teguran baik tertulis atau lisan. 

Hal ini tidak pernah dilakukan, baik secara pribadi ke pribadi apalagi dari kelembagaan atas nama Dewan Kehormatan. Karena pemberhentian itu secara sepihak maka Untung Widyanto tidak mempunyai kesempatan untuk membela diri padahal kesempatan membela diri sebagai perwujudan dari asas praduga tak bersalah adalah hal yang sangat esensil dalam negara hukum. 

Pada sidang perdana berupa  pemeriksaan administrasi, hakim memberikan saran untuk terjadinya mediasi yaitu Tergugat (Kwarnas) untuk mencabut SK yang menjadi obyek gugatan karena dalam Gerakan Pramuka ada nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah, apalagi periode masa bhakti Kwarnas tinggal beberapa bulan lagi. 

Memang, Munas Pramuka untuk memilih ketua Kwarnas bakal berlangsung di Banda Aceh pada November 2023. 

Menurut Hakim, setelah Kwarnas merehabilitasi dan mengembalikan Untung Widyanto sebagai Andalan Nasional, maka seyogyanya Penggugat (Untung Widyanto) mencabut gugatannya. 

Edison, pengacara Kwarnas mengatakan akan menyampaikan usulan majelis hakim ke pimpinan Kwarnas. Hakim memberi waktu hingga 30 hari ke depan  untuk hal ini.  Sidang berikutnya akan dilakukan pada Rabu pagi, 12 Juli 2023. (*)

Baca Sebelumnya

Semester Pertama 2023, Pendapatan BPHTB Jember Belum Capai Target

Baca Selanjutnya

PDIP Trenggalek Target Double Winner di Pemilu 2024

Tags:

Pramuka Buwas Budi Waseso Untung Widyanto PTUN Kwarnas Sigit Muryono Andalan Nasional.

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar