Buronan Wanita Penipu Rp 42 M Ditangkap, Dipenjara 6 Tahun

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

8 Jun 2023 13:55

Thumbnail Buronan Wanita  Penipu  Rp 42 M Ditangkap, Dipenjara 6 Tahun
Lily Yunita terpidana penipuan Rp 42 miliar ditangkap tim tabur gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, Kamis (8/6/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menangkap Lily Yunita yang merupakan terpidana kasus penipuan Rp 42 miliar. Pelaku ditangkap di salah satu apartemen di Surabaya Barat. Kini Lily Yunita harus menjalani hukuman selama 6 tahun penjara. 

"Benar terpidana ini kami tangkap setelah adanya putusan inkrah, selama ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat mulai Surabaya, Jakarta dan Samarinda.  Jadi kami masukkan terpidana ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, Kamis (8/6/2023).

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa menjelaskan Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023. "Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian. "Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir," tuturnya.

Baca Juga:
Libatkan Ojek Online, Warga Kedungdung Sampang Tipu Penjual Motor hingga Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo.

Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya. "Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar," katanya.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022.

Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (*)

Baca Juga:
Puluhan Korban Seret Oknum Guru ke Polda Sumsel, Dugaan Penipuan Modus Tukar Uang Baru Tembus Rp1 Miliar

Baca Sebelumnya

Hasil Rapat Panja DPR, Menkeu Setuju Turunkan Target Ekonomi 5,1-5,7 Persen

Baca Selanjutnya

Terpilih Lagi Jadi Ketua Pertina Ngawi, Sodiq Fokus Cetak Atlet Bermental Juara

Tags:

Buronan Kejati Jatim Kejari Surabaya Kejaksaan penipuan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H